Dark/Light Mode

Desa Mandiri Kian Komplek, Harus Didampingi Satu Pendamping Desa

Minggu, 21 Januari 2024 19:35 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (tengah), saat berdiskusi dengan Para Pendamping Desa se-Kabupaten Pamekasan, Minggu (21/1/2024).
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (tengah), saat berdiskusi dengan Para Pendamping Desa se-Kabupaten Pamekasan, Minggu (21/1/2024).

RM.id  Rakyat Merdeka - Desa yang telah mencapai status Mandiri menanggung tanggung jawab yang semakin kompleks.

Fokusnya bukan hanya pada infrastruktur, melainkan juga pada pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pertumbuhan ekonomi, yang pembahasannya tidak akan pernah selesai.

Maka dari itu, Satu desa mandiri harus didampingi oleh satu pendamping desa.

"Olehnya, Desa Mandiri harus didampingi oleh satu pendamping," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, saat berdiskusi dengan Para Pendamping Desa se-Kabupaten Pamekasan, seperti keterangan yang diterima RM.id, Minggu (21/1/2024).

Menurut Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini, tenaga Pendamping Profesional atau yang dikenal Pendamping Desa adalah anak kandung Kementerian Kemendes PDTT.

Baca juga : Prabowo: Petani dan Nelayan Harus Hidup Sejahtera

"Pendamping Desa adalah pilar penopang Kementerian Desa," kata Gus Halim.

Dipaparkan, Kemendes PDTT itu ditopang oleh tiga pilar, Pertama yaitu Menteri yang merumuskan gagasan dan inovasi. Pilar kedua adalah Birokrasi yang menjalankan arah kebijakan itu.

"Yang ketiga itu adalah Pendamping Desa," kata Gus Halim.

"Kementerian Desa akan bagus kinerjanya jika tiga pilar itu bekerja dengan bagus," sambung Profesor Kehormatan UNESA ini.

Gus Halim menekankan jika tugas pendampingan ini adalah pemberdayaan masyarakat karena tugas kementerian yang dipimpinnya adalah pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Baca juga : Prabowo Tegaskan Indonesia Harus Mandiri: Jangan Kira Bangsa Lain Sayang Sama Kita

Nantinya, keberadaan Pendamping Desa harus ditambah karena jika Desa itu masuk kategori Mandiri dan Dana Desa semakin besar maka harus diikuti penambahan fungsi dan kewenangan.

"Akan bahaya jika Dana Desa besar tapi kewenangan tidak ditambah," kata Gus Halim.

Olehnya, konsep pembangunan desa ke depan, jika Desa sudah Mandiri maka harus ditambah Dana Desa diikuti penambahan kewenangan.

Menurutnya, jika Desa Mandiri dan Dana Desa tinggi maka Bantuan Sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak perlu dikelola pusat.

"Semua cukup dikelola oleh Desa dan disatukan dengan Dana Desa," kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Baca juga : Kampanye di Batam, Anies Disambut Budaya Adat Tepuk Tepung Tawar

Gus Halim garansi penyaluran akan tepat sasaran karena memang dikelola langsung oleh desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk menilai kelayakan penerima program bantuan sosial tersebut.

Turut hadir dalam diskusi ini, Ketua Dewan Penasehat STIE Bakti Bangsa Badrut Tamam dan Tokoh Masyarakat Thoriqul Haq.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.