Dark/Light Mode

Mau Dapat Bantuan Subsidi Upah? Nih Syaratnya

Kamis, 5 Agustus 2021 14:44 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memiliki program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk meringankan masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Untuk mendapatkan bantuan tersebut tentu ada syaratnya. Mau tahu seperti apa? Simak penjelasan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Dalam BSU 2021, Kemnaker menargetkan 8,7 juta penerima. Artinya, pekerja yang memenuhi syarat bakal mendapat bantuan senilai Rp 1 juta. Syaratnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Baca juga : Mega: Saya Nggak Sabaran

"Pekerja atau buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan. Dibayarkan sekaligus satu kali transfer. Sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp 1 juta," terang Ida di Jakarta, Kamis (5/8).

Persyaratannya simpel. Pekerja harus warga negara Indonesia, yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pekerja yang berhak mendapat BSU juga harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini harus dibuktikan melalui nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Baca juga : Ini, Skema Bantuan Subsidi Upah Pekerja 2021

Selain itu, pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta. Ketentuannya, pekerja yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Contohnya, jika upah minimum Kabupaten Karawang hanya Rp 4.798.312, maka dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta. "Persyaratan lainnya, pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," kata Ida.

Baca juga : PLN Beri Bantuan Oksigen Untuk 7 Rumah Sakit Di Jawa Tengah

Ditegaskan Menaker, BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Nantinya, bantuan tersebut ditransfer ke rekening penerima melalui Bank BUMN. Yakni, BRI, BNI, BTN, atau Bank Mandiri. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.