Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Agar Semua Pihak Terlindungi
Menaker Atur Hubungan Kerja Di Masa Pandemi
Senin, 16 Agustus 2021 11:41 WIB
Sebelumnya
Perhitungan iuran manfaat jaminan sosial bagi pekerja, pesangon, dan hak-hak lain bagi pekerja, yang dihitungkan dengan upah, maka harus mengacu kepada upah sebelum penyesuaian.
Adapun ruang lingkup ketiga yang diatur dalam Kepmenaker 104 Tahun 2021 adalah pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ditegaskan dalam Kepmenaker ini, PHK adalah jalan terakhir dan satu-satunya yang bisa diambil jika pandemi berdampak terhadap keberlangsungan usaha.
Baca juga : Presiden Puji Terobosan Lembaga Hukum Di Tengah Pandemi
"Tapi PHK harus jalan paling akhir kalau sudah dilakukan upaya-upaya lain, kemudian tidak ada jalan lain, maka terpaksa PHK. Namun harus jadi suatu keputusan bersama antara pengusaha dan pekerja," pesan Putri.
Ia pun memberi catatan, jika PHK terpaksa dibuat karena ketidakmampuan finansial perusahaan, maka harus dibuktikan dengan laporan finansial perusahaan bahwa perusahan tersebut sudah tidak mampu.
Baca juga : Menkes Turunkan Harga Tes PCR
"Dalam dialog bipartit dengan putusan PHK, kiranya melibatkan Dinas Ketenagakerjaan setempat. Jangan lupa, hak-hak pekerja ini harus tetap diberikan walaupun perusahaan itu bangkrut," pungkasnya. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya