Dark/Light Mode

Agar Semua Pihak Terlindungi

Menaker Atur Hubungan Kerja Di Masa Pandemi

Senin, 16 Agustus 2021 11:41 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

 Sebelumnya 
Sementara Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, Kepmenaker 104/2021 mencakup tiga hal. Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).

Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya. "Dalam Kepmenaker tersebut, kita sampaikan pedoman bagi pengusaha dan pekerja yaitu pengusaha yang memberlakukan sistem kerja WFH tetap wajib membayar upah," tegas Putri.

Baca juga : Presiden Puji Terobosan Lembaga Hukum Di Tengah Pandemi

Sedangkan untuk WFO, harus diatur persentase pekerja yang bekerja secara WFO. Bahkan pengaturan shifting atau pembagian waktu kerja dan hari kerja dalam satu bulan secara bergiliran.

"Jam kerja juga diatur sebaik-baiknya, dengan mengutamakan mereka yang sehat. Bagi ibu hamil atau rentan sakit, agar bekerja dari rumah saja," pesan Putri.

Baca juga : Menkes Turunkan Harga Tes PCR

Kepmenaker ini juga menjelaskan mengenai perusahaan yang terpaksa merumahkan pekerja karena terdampak pandemi. Di mana pekerja tetap berhak atas gaji atau upah saat dirumahkan. Jika perusahaan kesulitan menunaikan kewajibannya, maka kedua belah pihak harus membuat kesepakatan soal penyesuaian upah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.