Dark/Light Mode

Pemerintah Peduli Penyandang Disabilitas

Kemnaker: Isu Pasar Kerja Inklusif Akan Dibawa Ke KTT G20

Jumat, 8 Oktober 2021 19:30 WIB
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Hindun Anisah
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Hindun Anisah

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan terus mempercepat implementasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan di daerah. Hal ini bertujuan melindungi hak para penyandang disabilitas dalam mendapatkan kesempatan kerja dan berwirausaha.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Hindun Anisah menyatakan, isu disabilitas senantiasa hadir sejalan dengan isu kesetaraan, inklusi, dan non diskriminasi. Ini memiliki keterkaitan dalam semua sisi, termasuk bidang ketenagakerjaan.

Baca juga : Pemerintah Berupaya Tingkatkan Akses Penyandang Disabilitas

“Secara asasi, kita memerlukan hubungan ketenagakerjaan yang menghormati keberagaman, kemampuan, dan potensi setiap individu di lingkungan kerja yang mampu mewadahi berbagai perbedaan latar belakang, termasuk kondisi disabilitas,” kata Hindun, dalam keterangan persnya, Jumat (8/10/2021).

Dia menambahkan, dalam mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan inklusif di Indonesia, Kemnaker telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 60/2020. Regulasi ini bertujuan mewajibkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membentuk ULD Ketenagakerjaan.

Baca juga : PTC Semangati Penyandang Disabilitas Berwirausaha

Dalam implementasinya, layanan ULD ini perlu memuat di antaranya pemberian informasi lowongan dan mempromosikan tenaga kerja penyandang disabilitas pada pemberi kerja sesuai dengan minat, bakat, dan keterampilan yang dibutuhkan.

Kemudian, penyuluhan dan bimbingan jabatan (job counselling) dan analisis jabatan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas. Ketiga, penyesuaian di lingkungan kerja dan pemenuhan akomodasi yang layak untuk tenaga kerja penyandang disabilitas di tempat kerja.

Baca juga : Pemerintah Jangan Gegabah Sikapi Alih Kekuasaan Di Afghanistan

Keempat, pemberian informasi terkait kontrak kerja, upah, dan jam kerja, serta melakukan fasilitasi dan mediasi terkait hubungan industrial dalam mempekerjakan penyandang disabilitas.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.