Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Korupsi Sebagai Produk Industri Hukum

Jumat, 21 Januari 2022 07:44 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

RM.id  Rakyat Merdeka -  

Oleh: Prof Tjipta Lesmana
Anggota
Komisi Konstitusi MPR 2004

Sekitar dua minggu yang lalu, Menko Polhukam Prof Mahfud MD bicara panjang lebar tentang apa yang disebutnya “Industri Hukum” atau hukum sebagai industri.

Baca juga : Dilema Subsidi Pupuk

Di depan forum yang dihadiri sekian banyak petinggi penegak hukum, termasuk para jenderal Polri, hakim dan jaksa, Mahfud memaparkan hasil pengamatan/penelitiannya yang bertahun-tahun tentang “industri hukum”.

Pada era Ode Baru, kata Mahfud, kita kenal istilah “mafia peradilan”, yaitu kolusi antara polisi, jaksa, hakim dan pengacara. Hakim pun cukup sering ditangkap karena menerima suap dari tersangka yang menunggu hukuman dari pengadilan/majelis hakim.

Pada era SBY, istilah “mafia peradilan” diganti menjadi “mafia hukum”, karena praktek mafia itu ternyata tidak hanya terjadi di lingkungan pengadilan, tetapi juga di luar pengadilan. Oleh Mahfud, istilah “mafia hukum” diganti dengan istilah “industry hukum”. Apa sebab?

Baca juga : Negara Kita Di Penghujung 2021

“Industri hukum” berarti hukum, atau produk hukum sudah menjadi industri, sama seperti industri apa pun: industri semen, perberasan, otomotif, pertambangan, obat dan lain sebagainya; diperjual-belikan di pasar bebas. Kedua belah pihak berusaha keras mencari profit sebesarnya. Yang namanya industri ya identik dengan dagang atau perdagangan.

Hukum diperdagangkan? Mahfud menjawab sendiri: Kenyataannya memang begitu. Ia kisahkan satu cerita riil yang disampaikan seorang kawannya. Menurut sang kawan, suatu hari ia kedatangan seorang tamu tidak diundang. “Apa Bapak mau rumah di seberang itu?”

Ia terkejut, dan tidak paham. Maksudnya apa ? Rumah itu kan milik orang lain, mana bisa jatuh ke saya. Bisa, saya bisa “sulap” rumah tersebut menjadi milik Bapak.

Baca juga : Dekadensi Moral: Tantangan Serius BPIP

Caranya? Surat-surat kepemilikan rumah itu akan saya bikin baru, semua atas nama Bapak. Setelah itu, saya akan mendatangi pemiliknya dan menuding: Bapak telah menyerobot rumah ini. Sebetulnya, rumah ini milik Tuan yang tinggal di seberang.

"Itulah yang kita sebut “industri hukum”, kata Mahfud dengan wajah serius. Sementara para hadirin bungkam, no comment sama sekali.

Dino Patti Djalal, mantan Jurubicara Presiden SBY, beberapa waktu yang lalu, mencak-mencak setelah mengetahui beberapa rumah milik ibunya “raib” dan sudah diserobot oleh orang lain. Padahal rumah-rumah itu tidak pernah dijual, dan sang ibu tidak pernah menandatangani satu pun dokumen rumah-rumah itu. Pindah tangan secara legal; dalam arti “pemilik baru” mengantongi surat-surat kepemilikan yang sah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.