Dark/Light Mode

Dilema Nikah Siri (2)

Jumat, 28 Januari 2022 06:40 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebaliknya, kelompok yang tidak membenarkan nikah siri berpendapat bahwa pencatatan perkawinan merupakan syarat obyektif yang harus dipenuhi guna terwujudnya maqashid syari’ah sebuah perkawinan yang bermartabat. Pencatatan perkawinan dapat dijadikan syarat tambahan jika itu memang betul-betul diperlukan untuk mencegah terjadinya kemudharatan.

Mereka mendasarkan pendapatnya bahwa di masyarakat banyak sekali nikah siri terjadi motivasinya hanya karena nafsu dan seolah-olah mempermainkan perkawinan.

Baca juga : Dilema Nikah Siri (1)

Mereka memilih nikah siri bukan karena mahalnya biaya perkawinan atau rumitnya mengurus pencatatan perkawinan itu, tetapi karena nafsu belaka, tanpa memperhatikan dampak dan konsekwensi sebuah perkawinan, termasuk tanggung jawab terhadap isteri dan anak-anaknya kelak.

Alasan lainnya, mereka bisa memahami alasan pemerintah bersama DPR yang telah menetapkan UU No. 23 tahun 2006 tentang Kependudukan, yang mengharuskan pencatatan pada peristiwa perkawinan, perceraian, rujuk, kelahiran, dan kematian.

Baca juga : Dekadensi Atau Pembengkakan Kualitas? (2)

Ini sudah merupakan tuntutan dunia internasional agar setiap orang memiliki kartu identitas. Tanpa kartu identitas dipastikan orang itu akan mengalami kesulitan hidup.

Di antara faktor yang mendorong terjadinya nikah siri ialah karena: 1) Tidak ingin ketahuan dengan pihak isteri pertama atau isteri sebelumnya.(*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.