Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Tantangan Global Umat Masa Depan (25)
Posisi Ideal Ulama Dan Umara
Tausiah Politik
Sebelumnya
Ulama adalah representasi dan sekaligus pengawal ajaran Al-Quran dan hadis, sedangkan umara lebih kepada implementator dari kebijakan universal yang digariskan oleh ulama dan tokoh-tokoh agama di dalam masyarakat. Kedua-duanya berfungsi untuk mewujudkan masyarakat yang ideal, sebuah masyarakat yang mandiri dan berjalan di atas landasan dan prinsip yang benar. Tidak boleh satu sama lain mengklaim diri lebih benar atau lebih berperan. Keduanya ibarat satu mata uang yang memiliki dua sisih yang berbeda.
Baca juga : Memaralelkan Bahasa Agama Dan Bahasa Negara
Kehadiran, fungsi, dan peran ulama di dalam konteks nation state, fungsinya berbeda-beda di setiap negara. Ada negara yang memberikan fungsi pengawasan dan sekaligus penentu kebijakan secara mutlak, dalam arti rumusan kebijakan pemerintah (umara) harus mendapatkan persetujuan dan legitimasi terakhir dari otoritas ulama. Negara seperti ini antara lain Negara Republik Islam Iran, Afganistan dulu di bawah Taliban, dan beberapa Negara Islam lainnya. Ada juga yang negara yang menempatkan ulama sebagai simbol tata kelola negara tetapi pemerintah (umara) lebih dominan di dalam penentuan kebijakan.
Baca juga : Ketika Negara Sekuler Sulit Mengingkari Keberadaan Agama
Di dalam konstitusi jelas masih dicantumkan peran ulama di dalamnya. Negara seperti ini ialah Brunei Darussalam dan sejumlah negara mayoritas berpenduduk muslilm lainnya. Di Indonesia, peran ulama jelas dan sudah menjadi kovensi. Meskipun ulama tidak dicantumkan di dalam UUD 1945 tetapi semangat Pembukaan UUD 1945 tetapi turunan konstitusi ini dalam bentuk UU sudah memberikan pengakuan secara eksplisit ulama, sebagaimana disebutkan di atas. Kita mengenal ada majlis-masjlis agama, seperti Majlis Ulama Indonesia untuk agama Islam (MUI), Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) untuk agama Protestan, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) untuk agama Katolik, dan majlis-majlis agama lainnya.
Baca juga : Menjemput Kelas Menengah Santri
Dalam urusan hukum positif merupakan domain pemerintah (umara) sedangkan domain hukum agama secara detail merupakan domain MUI atau majlis-majlis agama lainnya. Yang amat diharapkan di masa depan ialah kolaborasi pemimpin agama dan pemimpin negara di dalam merawat NKRI. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.