Dewan Pers

Dark/Light Mode

Menghemat Politik Identitas (5)

Apa Yang Dimaksud Siyasah Syar’iyyah?

Jumat, 19 Agustus 2022 06:30 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekalipun kata siyasah (politik) tidak disinggung da­lam Al-Qur’an, tetapi Islam tetap mengenal konsep dan etika politik. Islam mengenal konsep kepemimpinan dan pemerintahan yang sering diistilahkan dengan Siyasah Syar’iyyah, yaitu konsep politik yang mengatur hubungan antara pemimpin dan rakyat, termasuk prinsip-prinsip suk­sesi kepemimpinan.

Dalam Siyasah Syar’iyyah ini juga diatur pembatasan kewenangan pemimpin dan kepala negara, termasuk hak dan kewajiban warga negara dan hubungan antar negara. Bahkan sejumlah negara muslim memperluas cakupan Siyasah Syar’iyyah ke wilayah penataan ekonomi dan segala hal yang menyangkut hajat umat sebagai warga negara.

Berita Terkait : Stop Politik Identitas Jelang Pemilu 2024

Kata siyasah sendiri menurut kalangan ahli bahasa Arab berasal dari akar kata sasa-yasusu-siyasatan, berarti men­gatur, memerintah atau melarang. Siyasah adalah suatu aktifitas yang dilakukan seseorang, sekelompok masyarakat, atau negara guna memperbaiki keadaan yang buruk menjadi baik, dan yang baik menjadi lebih baik.

Di kalangan ulama Fikih, siyasah biasa diartikan sebagai interaksi yang dilakukan oleh seorang pemimpin secara evolusioner untuk mencapai satu kemaslahatan, sungguh pun tidak diperkuat secara langsung oleh ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis.

Berita Terkait : Politik Identitas + Agama Yang Dipolitisir = Formula Radikalisasi

Dekade terakhir, semakin banyak kosa kata politik Islam (Siyasah Syar’iyyah) masuk menjadi kosa kata populer di Indonesia, seperti kata Siyasah al-Syar’iyyah itu sendiri, Dar al-Salam, Dar al-Amn, Dar al-Harb, Ahl al-Zimmah, dan lain-lain.

Bahkan sejak awal terbentuknya NKRI, sudah diperkenalkan beberapa konsep kenegaraan. Kata Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rayat (DPR) yang sangat dikenal luas di masyarakat berasal dari bahasa Siyasah Syar’iyyah, yaitu kata majelis (Arab: tempat duduk, kursi), per-musyawara-tan (Arab: bermusyawarah), ra’yah (warga, penduduk); diwan (Arab: Dewan), per-wakil-an (Arab: wakil, representase), ra’yah (warga, penduduk).

Berita Terkait : Tidak Ada Kata Politik (Siyasah) Dalam Al-Qur`an

Siyasah Syar’iyyah atau politik Islam sulit digambarkan dengan penjelasan kata-kata. Akan tetapi dapat diilustrasikan dengan konsep shalat jama’ah. Dalam shalat berjama’ah ada tiga unsur yang sangat penting diperhatikan, yaitu imam, ma’mum, dan imamah.

Imam (pemimpin) yang berwibawa dan dengan syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi. Ketentuan yang harus dimiliki seorang imam selain fasih bacaan dan ucapan juga dituntut memiliki akhlak mulia, seperti wara’, tawadhu, muru’ah, dan sebisa mungkin menghindari hal-hal yang buruk, seperti mengkonsumsi barang haram, tukang bohong, angkuh, dan egois. Ia harus sensitif mendengarkan suara-suara dan isyarat-isyarat yang disampaikan oleh ma’mum.
 Selanjutnya