Dark/Light Mode

Moralitas Politik dalam Islam (9)

Tanggung Jawab Pemimpin

Kamis, 10 November 2022 06:28 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Segala hal yang berkaitan dengan kemaslahatan rakyat, bukan hanya masalah administrasi pemerintahan tetapi juga segala urusan yang berhubungan dengan kebutuhan asasi manusia. Termasuk wilayah tanggung jawab tersebut ialah ke­berlangsungan pelaksanaan ajaran agama (Syari’ah), khususnya yang dianut oleh mayoritas penduduk negeri itu.

Termasuk wilayah tanggung jawab Kepala Negara ialah urusan luar negeri dan keputusan-keputusan penting lainnya, seperti menentuan keadaan darurat, penentuan perang atau gencatan senjata dengan pihak musuh.

Baca juga : Hukum Mengritik Pejabat

Itulah sebabnya dalam Islam, khususnya dalam mazhab sunny, keberadaan pemerintah dalam hal ini Kepala Negara merupakan suatu keniscayaan atau kewajban. Bahkan ada ungkapan sunny mengatakan: Lebih baik dipimpin 100 tahun pemerintahan dhalim daripada kosong kepemimpinan sehari.

Sehari tanpa pemimpin akan menyebab­kan munculnya hukum rimba di dalam masyarakat manusia. Yang kuat akan menerkam yang lemah, dan yang kaya akan memperbudak yang miskin. Akibatnya bisa sangat fatal, yang memungkinkan memerlukan beberapa generasi untuk memper­baikinya, tentu saja dengan ongkos yang amat mahal.

Baca juga : Pejabat Tidak Boleh Anti Kritik

Batas tanggung jawab pemimpin public, semisal Kepala Negara biasanya dibatasi sampai kepada wilayah privat atau keluarga. Urusan keluarga atau rumah tangga menjadi domain kepala rumah tangga. Kecuali kalau terjadi masalah di dalam rumah tangga itu mempengaruhi masyarakat pub­lic, misalnya terjadi pelanggaran criminal dan kekerasan di dalam rumah tangga, itu sudah menjadi domain public.

Termasuk yang tidak dalam tanggung jawab Kepala Negara ialah wilayah keimanan dan kepercayaan warga, yang di Indonesia hal itu dianggap domain pemimpin agama yang bersangkutan.

Baca juga : Memberi Peluang Pemimpin Perempuan

Negara tidak berhak mencampuri urusan dan problem internal antar umat beragama, kecuali jika ada problem internal berekskalasi lebih luas sehingga mempen­garuhi keamanan warga masyarakat umum, maka itu negara berhak ikut terlibat di dalamnya untuk mengamankan warga masyarakat secara luas. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.