Dark/Light Mode
Menggagas Fikih Siyasah Indonesia (52)
Batas Kewenangan Pemimpin Publik (1)
Sebelumnya
Sebuah Riwayat lain dari Abdurrahman bin Ganam, bahwasanya Nabi ketika keluar menuju Bani Quraizah, Abu Bakar dan Umar mengatakan kepadanya: Wahai baginda Nabi sessungguhnya orang-orang bertambah semangat terhadap Islam ketika melihat engkau berpakaian dengan baik, maka lihatlah pakaian yang telah dihadiahkan Saad bin Ubadah kepadamu, dan pakailah sehingga orang-orang Musyrik melihat hari ini dengan pakaian yang baik. Nabi mengatakan: Aku akan melakukannya demi Allah. Seandainya engkau berdua sepakat untukku maka aku tidak akan menyalahi hasil musyawarahmu. (HR Alauddin bin Hisam, Kanzu al-Ummal, Jilid 13, halaman. 19).
Baca juga : Batas Kepatuhan Terhadap Pemimpin
Atas dasar hadis-hadis tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa menyelesaikan setiap masalah dengan musyawarah akan selalu berdampak baik. Nabi sering memberi contoh nyata tentang pentingnya musyawarah apalagi jika masalah yang dimaksud berkenaan dengan pengangkatan seorang pemimpin. Nabi menegaskan bahwa orang-orang yang mengangkat pemimpin tanpa melalui musyawarah harus ditolak bahkan kalau perlu diperangi karena perut bumi sudah menjadi lebih baik baginya ketimbang hamparannya.
Baca juga : Pejabat Tidak Boleh Kebal Kritik
Musyawarah bagi pemimpin kebanyakan menurut ulama hukumnya wajib. Berbeda dengan Nabi, baginya musyawarah hanyalah sunnah. Walau memang hukumnya sunnah bagi Nabi tetapi beliau telah memberi contoh kepada para pemimpin setelahnya. Nabi memang lebih banyak bermusyawarah terkait dengan masalah keduniaan seperti masalah sosial ekonomi dan perang. Nabi tidak memusyawarahkan hal-hal yang berkenaan dengan masalah agama. Alasannya kata para ulama karena masalah agama adalah masalah wahyu yang tentu pemecehannya selalu mendapat bimbingan dari Allah sehingga Nabi tidak perlu meminta pandangan atau masukan dari para sahabat. Persoalan agama adalah persoalan antara Nabi sendiri dengan Allah SWT.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.