Dark/Light Mode
Menggagas Fikih Siyasah Indonesia (85)
Menjadikan Hukum Islam Sebagai Living Law
Tausiah Politik
Sebelumnya
Berbagai kekhususan hukum Islam ini membuat repot para pemerintah kolonialisme Belanda untuk melakukan unifikasi apalagi kodifikasi hukum nasional. Usaha untuk mewujudkan satu sistem hukum dalam wilayah kepulauan Nusantara yang berada di bawah kekuasaan pemerintah kolonial Belanda sudah pernah dirintis sejak Van de Putte menjadi Menteri Kolonial Belanda untuk Indonesia pada tahun 1870. Untuk memudahkan kontrol warga masyarakat jajahannya maka pemerintah kolonial selalu berusaha menciptakan suatu sistem hukum secara nasional.
Usaha ini lebih kongkrit lagi ketika Cowan menjadi Direktur Justisi yang ditugasi untuk memyususn Burerlijk Wetboek (BW) pada tahun 1923. Berkat usaha keras Van Vollen Hoven dan muridnya, Van den Berg, yang diberi tugas untuk menyusun hukum BW ini maka akhirnya berhasil, dan sampai kini kita bisa menyaksikan jejaknya di dalam hukum perdata kita yang hingga saat ini (BW).
Baca juga : Politik Imigrasi Dunia Islam
Kita patut bersyukur selama 10 tahun terakhir bahasa Papa sudah sering dibaca orang.
Salah satu hambatan yang dihadapi pemerintah kolonial dan konsultan hukumnya dalam mewujudkan adanya sistem hukum yang mengabdi untuk kepentingan nasional, antara lain majemuknya budaya dan terutama agama di kepulauan Indoneisa. Lagi pula kebudayaan dan dan agama tidak terkonsentrasi di kepulauan tertentu berdasarkan budaya dan agama, melainkan menyebar dan membaur satu sama lain.
Baca juga : Irma Suryani Chaniago: Survei Hari Ini Terlalu Absurd
Penganut agama Islam misalnya, tidak hanya terkonsentrasi di kepulauan tertentu tetapi hampir ada di semua kepulauan, demikian pula dengan agama-agama lain. Bahkan satu sama lain sudah melangsungkan kawin mawin antar etnik sesama agama.
Pembauran antara hukum adat dan hukum agama, khususnya agama Islam, memberikan kontribusi besar di dalam menyatukan bangsa Indonesia. Beberapa kali Indonesia mengalami kekosongan pemerintahan secara dejure namun Indonesia tetap utuh, seolah-olah masyarakat Indoneisa sedari dulu terbiasa sebagai bangsa atau negara auto pilot.
Baca juga : Jihad: Melawan Penyimpangan
Pemerintahan boleh berganti tetapi hukum adat dan hukum agama tetap berjalan di level arus bawah. Peran tokoh-tokoh adat dan tokoh-tokoh agama dengan sendirinya sangat berperan besar di dalam melestarikan keutuhan bangsa Indonesia.
Pemerintah nasional sebaiknya tidak menghilangkan peran tokoh-tokoh masyarakat lokal seperti para tokoh adat dan agama karena sudah sesuai dengan realitas masyarakat bansa Indonesia. Keutuhan bangsa Indonesia tidak tepat diklaim oleh seorang tokoh atau rezim karena defacto masyarakat Indonesia yang mendiami gugusan kepulauan (besar dan kecil) berlaku hukum-hukum khusus dalam teritori mereka.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.