Dark/Light Mode

Menggagas Fikih Siyasah Indonesia (85)

Menjadikan Hukum Islam Sebagai Living Law

Senin, 4 September 2023 05:59 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Tantangan para ulama dan ilmuan muslim ialah bagaimana mengintegrasi­kan hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional atau hukum positif (living low). Sesungguhnya tugas ini tidak terlalu berat karena keduanya mempunyai maksud dan tu­juan yang sama, yaitu untuk mengatur dan menertibkan manusia supaya menjadi makhluk yang bermartabat.

Mungkin masalah teknisnya alah bagaimana mengatur agar para loyalis kedua sistem hu­kum ini mau saling menerima satu sama lain.

Baca juga : Politik Imigrasi Dunia Islam

Kita tahu bahwa keduanya pasti menuntut loyalitas penuh kepada satu obyek yang sama, bangsa Indonesia.

Hukum dan perundang-undangan negara dan hukum agama (Syari’ah) selalu terjadi komunikasi dan interaksi posi­tif, saling melengkapi satau sa­ma lain.

Baca juga : Irma Suryani Chaniago: Survei Hari Ini Terlalu Absurd

Gagasan untuk mewu­judkan hukum Syari’ah sebagai salah satu unsur penting di dalam hukum nasional dan keinginan Negara mengako­modir anasir hukum agama, termasuk syari’ah, muncul sejak awal terbentuknya negeri ini.

Bangsa Indonesia yang dipadati umat Islam tentu tidak bisa dipisahkan dengan hukum-hukum agamanya. Karena itu, politik hukum Islam selalu menjadi isu di dalam Pembinaan Hukum nasional (PHN).

Baca juga : Jihad: Melawan Penyimpangan

Islam salah satu agama yang memilki kompleksitas ajaran yang meliputi selu­ruh aspek kehidupan. Mulai dari sistem teologi sampai sistem prilaku yang lebih rinci, hingga mengatur ma­suk ke kamar kecil dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan.

Dari kehidupan yang sangat pribadi seperti teknik berhubungan suami isteri sampai tata-cara pemili­han pemimpin bangsa. Dari urusan yang sangat lahiriah seperti tata-cara mandi junub sampai urusan yang sangat spiritual-batiniah seperti larangan menyekutukan Tuhan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.