Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menggapai Kesejukan Beragama (31)

Antara Dar Al-Harb dan Dar Al-Islam

Minggu, 27 Oktober 2019 08:54 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan identitas suatu negara apakah termasuk Dar Al-Islam atau Dar Al-Harb. Di antara mereka ada yang melihat dari sudut pandang hukum yang berlaku di negara tesebut.

Imam Abu Yusuf (w.182 H) dari madzhab Hanafi berpendapat, suatu negara disebut Dar Al-Islam bila berlaku hukum Islam di dalamnya meskipun mayoritas penduduknya tidak muslim.

Sementara Dar Al-Harb, menurutnya, adalah negara yang tidak memberlakukan hukum Islam, meskipun sebagian besar penduduknya beragama Islam.

Baca juga : Meninjau Fikih Siyasah (2)

Pandangan seperti ini juga dianut oleh Sayyid Qutub (w.11387 H) tokoh Al- Ikhwan Al-Muslimun ini, memandang negara yang menerapkan hukum Islam sebagai Dar Al-Islam, tanpa mensyaratkan penduduknya harus muslim atau bercampur baur dengan Al-Dizmi.

Ada pula yang memandang dari sisi keamanan warganya menjalankan syari’at Islam. Imam Abu Hanifah (80-150H) membedakan Dar Al-Islam dan Dar Al-Harb berdasarkan rasa aman yang dinikmati penduduknya.

Bila umat Islam merasa aman dan (at home) dalam menjalankan aktivitas keagamaan mereka, maka negara tersebut termasuk Dar Al-Islam. Sebaliknya, bila tidak ada rasa aman untuk umat Islam, maka negara itu termasuk Dar Al-Harb.

Baca juga : Meninjau Fikih Siyasah (1)

Menurut Imam Alaudin al-Kasani(w 587 H), mengutip pendapat Imam Abu Hanifah, sekaligus menguatkannya, yang dimaksud negara itu Islam atau kafir, bukanlah Islam atau kafair itu sendiri, melainkan yang dimaksudkan adalah keadaan aman dan takut.

Jika aman itu bagi kaum muslimin maka negara itu adalah negara Islam.Ada juga ulama melihat dari sisi pemegang kekuasaan negara tersebut. Menurut Ar-Rafi’i (w.623H) salah seorang tokoh madzhab Syafi’i menjadikan alat ukur untuk menentukan apakah sebuah negara Dar Al-Islam atau Dar Al-Harb dengan mempertimbangkan pemegang kekuasaan dalam negara tersebut.

Suatu negara dipandang Dar Al-Islam apabila dipimpin oleh seorang muslim. Pendapatnya ini didasarkan pada kenyataan yang pernah berkembang pada masanya di mana seorang pemimpin sangat berpengaruh dan menentukan keputusan-keputusan negara tersebut.

Baca juga : Ahlan Wa Sahlan Presiden dan Wapres (2)

Seorang pemimpin yang memiliki komitmen kepada ajaran agamanya tentu akan berusaha menjalankan nilai-nilai Islam dan hukum Islam di negara yang dipimpinnya.

Lain halnya dengan Ibn Qayim Al-Jauziyyah (w.751.H). Ia berpendapat bahwa Dar Al-Islam adalah negara yang di wilayahnya didiami oleh (mayoritas) orang-orang Islam dan hukum yang berlaku di negara tersebut adalah hukum Islam. Bila kedua unsur tersebut tidak terpenuhi, maka negara itu bukan negara Dar Al-Islam. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.