Dark/Light Mode

Menggapai Kesejukan Beragama (24)

Mengaktifkan Fungsi Kritis Agama (2)

Rabu, 16 Oktober 2019 15:42 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Fungsi kritis agama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sangat diperlukan, terlebih lagi di dalam konteks masyarakat bangsa kita yang sedang menjalani proses masa transisi dari sebuah reformasi. 

Fungsi kritis agama diperlukan bukan hanya untuk menyadarkan pola pikir dan prilaku individu di dalam masyarakat, tetapi juga untuk memberikan direction terhadap konsep dan perencanaan pembangunan.

Jika fungsi kritis agama hendak diaktualkan maka aspek independensi agama di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara perlu diwujudkan. 

Baca juga : Mengaktifkan Fungsi Kritis Agama (1)

Untuk mewujudkan independensi agama maka prasyarat yang dibutuhkan ialah agama harus menjalankan fungsi kritiknya tanpa memihak dan membedakan di antara seluruh warga masyarakat. 

Di samping itu agama juga dituntut untuk menfasilitasi dirinya sendiri. Pimpinan atau tokoh-tokoh agama dituntut untuk lebih mandiri tanpa menggantungkan hidupnya pada salah satu unsur komunitas masyarakat, termasuk kepada pemerintah itu sendiri. 

Harus diupayakan agar pemimpin agama tetap independen, bukan merupakan subordinasi pemerintah. Jika agama kehilangan unsur independensi maka sulit bagi agama itu untuk memberikan pencerahan kepada smua pihak. 

Baca juga : Jangan Mengusik Kerukunan Umat (2)

Ada sejumlah pesan kritis agama yang berat disampaikan kepada kelompok masyarakat tertentu, hanya karena kelompok itu telah banyak memberikan bantuan kepada organisasi dan tokoh agama yang bersangkutan. 

Pemberian fatwa kepada suatu masalah juga amat sulit dilakukan kalau fatwa itu cenderung tidak sejalan dengan garis kebijakan penguasa atau kelompok masyarakat lain yang menghidupi urusan agama itu.  Boleh jadi ajaran agama mengalami fargmentasi, ada sejumlah ajaran yang sangat aktual tetapi sejumlah ajaran lain tidak begitu aktual. 

Sebagai contoh, di masa pemerintahan Hindia Belanda, Fikih Ibadah mendapatkan promosi yang cukup intensif dan tidak kurang Prof. Salomon Caizer, gurunya Prof. Snock Hurgronje, mengupayakan penerjemahan kitab I’anah Al-Thalibin yang banyak berisi tuntunan ibadah, hukum kekeluargaan, dan hukum muamalah.

Baca juga : Jangan Mengusik Kerukunan Umat (1)

Tetapi Fiqh Al-Siyasah, yang berisi sistem politik Islam sangat dibatasi, hingga Tafsir Fi Dlilal al-Al-Qur’an karya Sayid Quthb, pernah dicekal masuk di Indonesia karena menyerukan hak-hak dan kesadaran politik Islam. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.