Dark/Light Mode

Keajaiban Al-Quran (16)

Asas Nullun Delictum Nabi Yusuf

Rabu, 19 Maret 2025 05:40 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Asas legalitas atau lebih dikenal di Fakultas Hukum dengan asas Nullum Delictum Nulla poena sine praevia lege poenali yang intinya tak seorang pun dapat dihukum tanpa ada hukum terlebih dahulu mengaturnya. Kebalikan dari asas retroaktif, yang dapat menghukum sesuatu yang dipandang sungguh pun belum ada ketentuannya.

Asas ini diperkenalkan oleh dan sekaligus mengorbitkan nama Paul Johann Anselm Ritter von Feuerbach di Jerman, terutama setelah terbit buku The Bavarian Criminal Code (1813). 

Baca juga : Epidemi dalam Kisah Raja Abrahah

Asas ini menegaskan bahwa setiap hukuman haruslah didasarkan pada suatu hukum. Penjatuhan hukuman hanyalah dapat dilakukan apabila perbuatan itu telah diancam dengan hukuman oleh undang-undang; dan perbuatan yang telah diancam dengan hukuman tersebut benar-benar dapat dibuktikan dengan alat bukti yang cukup kuat.

Sesungguhnya jauh sebelum asas Nullum Delictum ini, sudah ada penegasan Al-Qur’an, meskipun dalam bentuk kisah Nabi Yusuf di dalam Al-Qur’an. Ayat-ayat tersebut ialah:

Baca juga : Epidemi dalam Kisah Talut Dan Jalut

Dan keduanya berlomba-lomba menuju pintu dan wanita itu menarik baju gamis Yusuf dari belakang hingga koyak dan kedua-duanya mendapati suami wanita itu di muka pintu. 

Wanita itu berkata: "Apakah pembalasan terhadap orang yang bermaksud berbuat serong dengan istrimu, selain dipenjarakan atau (dihukum) dengan azab yang pedih?". Yusuf berkata: "Dia menggodaku untuk menundukkan diriku (kepadanya)", dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya: "Jika baju gamisnya koyak di muka, maka wanita itu benar dan Yusuf termasuk orang-orang yang dusta. Dan jika baju gamisnya koyak di belakang, maka wanita itulah yang dusta, dan Yusuf termasuk orang-orang yang benar." Maka tatkala suami wanita itu melihat baju gamis Yusuf koyak di belakang berkatalah dia: "Sesungguhnya (kejadian) itu adalah di antara tipu daya kamu, sesungguhnya tipu daya kamu adalah besar" (QS Yusuf/ 12:25-28).

Baca juga : Epidemi Typhus Exanthematicus

Semua pihak menahan diri dalam skandal yang menimpa Nabi Yusuf ini. Namun karena ada asas hukum yang disepakati para pihak, maka Nabi Yusuf selamat dari kasus ini. Sebaliknya, meskipun isteri raja dengan segala power yang dimilikinya, tetap tidak bisa berbuat apa-apa, meskipun sesungguhnya ia telah berusaha mengecoh dengan cara menuduh Nabi Yusuf. Sang raja pun tidak bisa berbuat apa-apa kecuali menerima kenyataan bahwa isterinya yang bersalah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.