Dark/Light Mode
Sebelumnya
Pihak KBRI di Papua Nugini, tampaknya, mustahil tidak memberitahukan Kemenkumhan, khususnya Ditjen Imigrasi, kalau seorang WNI bernama Djoko Tjandra sudah beralih kewarganegaraan jadi WN PNG dengan paspor PNG. Anehnya, Jhoni Ginting mengaku sudah tahu kalau paspor RI DT sudah di-revoke (dicabut). UU Imigrasi mengatakan WNI yang beralih kewarganegaraan wajib memberitahukan perawkilan RI di negara tersebut dan menyerahkan paspor RI-nya kepada perwakilan RI di negara tersebut. Jika betul pihak KBRI di PNG tidak pernah memberitahukan pihak imigrasi di Jakarta, Kementerian Luar Negeri kita seharusnya menindak keras kepala perwakilan kita di PNG. Clearance mengenai paspor PNG Djoko Tjandra mestinya bisa dilakukan Kemenlu dalam tempo 1X24 jam. Toh, Kementerian Luar Negeri kita sejak ini diam saja.
Kalau Imigrasi Indonesia tahu bahwa paspor RI DT sudah ditarik kembali, lha kenapa pada 22 Juini 2020 kepada DT diterbitkan paspor RI baru?!!
Tidak heran jika DT bisa bolak-balik keluarmasuk Indonesia selama ini. Menurut penelitian Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, DT melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020 dengan pesawat. Bahkan sejak Mei 2020 DT ditengarahi sudah ada di Indonesia, kata Boyamin Saiman.
Baca juga : Ancaman Reshuffle Cuma Gertak Sambel
Tanggal 15 Juli yang baru lalu, soal ini terungkap. Kapolri mencopot Bigjen Polisi Prasetyo – kepala salah satu Biro Bareskrim – dari jabatannya. Prasetyo inilah yang mengeluarkan “surat jalan sakti” atas nama DT sehingga DT bisa bebas keluar-masuk Indonesia! Tapi, pimpinan Polri cepat-cepat menambahkan Brigjen Prasetyo mengeluarkan “surat jalan” itu atas inisiatif sendiri, tanpa sepengetahuan pimpinan. Apa benar? Hal ini juga perlu didalami.
Menurut pihak Imigrasi, DT memenuhi syarat untuk diberikan paspor baru. Orang suruhannya ketika itu menyerahkan paspor lamanya dan ada KTP baru.
Soal pembuatan e-KTP baru kepada DT, ini pun seperti dagelan yang tidak lucu.
Baca juga : Jokowi `Disentil` Komisi IX DPR RI
Menurut Anita Kolopaking, penasehat hukum DT pada acara ILC, ia menelpon Lurah Grogol Selatan pada 7 Juni 2020 malam, memberitahukan kliennya mau bikin e-KTP baru. Esok harinya, sekitar pukul 08:00 Anita menjemput DT di rumahnya untuk diantarkan ke kantor Kelurahan Grogol. Sebelumnya, ia kasih tahu DT untuk perekaman identitas dulu.7 Perekaman/pemotretan di mana, koq bukan di Kelurahan sebagaimana lazimnya orang bikin e-KTP. Maka, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga perekaman dan pencatatan e-KTP DT dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan, bukan di Kelurahan Grogol Selatan.
Masih menurut Anita Kolopaking, sesampai di kantor Kelurahan, DT masuk ke ruang kerja Lurah, sementara ia menunggu di luar. Menurut pencatatan pihak Dukcapil, KTP DT diproses sekitar pukul 07:17; dalam tempo satu selesai. Kilat! Anita mengaku ia dan DT kemudian langsung ke Pengadilan Jakarta Selatan untuk menghadiri pencatatan permohonan PK. Betulkan demikian7 faktanya ? Lucunya lagi, pada e-KTP baru DT, ia tertulis lahir tahun 1951; sedang pada dokumen putusan PK tahun 2009, DT ditulis lahir 1950.
Rencana gelar perkara PK DT pun mengandung kejanggalan. Menurut Junimart Girsang dari Komisi III DPR-RI yang juga hadir dalam acara ILC, proses permohonan sidang PK biasanya lama. Kenapa proses sidang PK DT bisa begitu cepat. Aneh.
Baca juga : Presiden Harus Tolak RUU HIP!
Begitulah “drama” tentang Djoko Tjandra yang bikin publik geleng-geleng kepala sekaligus marah! Marah karena menyaksikan seorang DT dapat mengibuli para petinggi hukum kita. Sebetulnya, bukan mengibuli, tapi “menjinakkan” para petinggi hukum. Maka, lebih pantas kalau dikatakan Negara benar-benar telah DIKENTUTI oleh seorang bernama Djoko Tjandra.
Kalau saja ada seorang ahli hukum yang ditunjuk pemerintah Jokowi sebagai Independent Council dengan segala kewenangannya untuk mengusut skandal pelarian dan masuknya Djoko Tjandra, dalam tempo 2-3 minggu, kasus ini bisa tuntas. Penyidik Independen pasti juga akan memeriksa dan mengorek habis Tim Penasehat Hukum Djoko Tjandra. Adakah kemungkinan mereka telah melakukan Obstruction of Justice, merintangi proses hukum/peradilan...... point kunci ini yang akan dikejar habis-habisan Penyidik. Dan Penasehat Hukum terpidana wajib menjawab secara jujur setiap pertanyaan Penyidik Independen dengan risiko masuk penjara jika tidak memenuhi kewajibannya! ***
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.