Dark/Light Mode
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Sebelumnya
Pertanyaannya: koq pihak Imigrasi tidak cepat melancarkan investigas menyeluruh dan saksama terkait lolosnya DT ke Indonesia?
Muncul juga pertanyaan Red Notice/DPO Djoko Tjandra. Status DPO buronan sudah dihapus atau terhapus oleh Interpol Indonesia. Kejaksaan Agung pernah mempertanyakan siapa yang memerintahkan penghapusan status Red Notice DT. Penetapan DPO DK dilakukan sejak 2009. Saat itu ybs. sudah ditetapkan sebagai buronan setelah kabur. Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, soal Red Notice “tidak ada cabut mencabut, selamanya sampai ketangkap”. Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung sebelumnya mengatakan selama orang yang DPO belum ditangkap atau tertangkap, atau meninggal dunia, status Red Notice mestinya tetap berjalan/berlaku. Tapi menurut Dirjen Imigrasi pada rapat dengan DPR, sejak 2014 tidak ada lagi pencatatan DT sebagai DPO karena sudah habis masa berlakunya. Baru mulai 27 Juni 2020, atas permintaan Kejaksaan Agung, Red Notice atas nama DT diberlakukan lagi.
Baca juga : Ancaman Reshuffle Cuma Gertak Sambel
Versi mana yang betul menurut hukum? Menurut Jaksa Agung, soal Red Notice “tidak ada cabut mencabut, selamanya sampai ketangkap. Kalau memang begitu, siapa yang mencabut status DPO Djoko Tjandra waktu itu?
Penerbitan pasport baru kepada DT juga masalah yang kontroversial dan menjadi “tembakan” keras para anggota Komisi III DPR-RI terhadap Dirjen Imigrasi Selasa yang lalu.
Baca juga : Jokowi `Disentil` Komisi IX DPR RI
DT mengajukan permohonan paspor baru pada 22 Juni 2020, sehari kemudian, passpor diterbitkan Imigrasi. Kilat! Sejumlah anggota Komisi III DPR-RI mempertanyakan sikap Imigrasi yang begitu cepat mengabulkan permohonan paspor baru Djoko. Ada wakil rakyat yang menuding Imigrasi pasti sudah tahu bahwa DT pernah ganti warganegara jadi WN Papua Nugini (PNG). “tidak mungkin jajaran imigrasi tidak tahu soal ini! Bagaimana seorang WNA bisa mendapatkan paspor RI?” tanya Asrul Sani dalam rapat dengan nada kesal. Pihak Imigrasi berkelit, DT memenuhi syarat untuk mendapatkan paspor baru.
Pihak Imigrasi seperti sedang “bermain badut” dalam masalah DPO, paspor dan e-KTP baru DT.
Baca juga : Presiden Harus Tolak RUU HIP!
Dalam acara ILC pekan lalu, Menkumham era pemerintahan SBY, Hamid Awaluddin, langsung menembakkan “peluru tajamnya” ke Johni Ginting, yang ikut hadir. “Djoko Tjandra sejak 2012 sudah jadi warga negara PNG dan membuat paspor baru [PNG] atas nama JOE CHAN”. “Djoko Tjandra sudah berubah jadi Joe Chan,” tandas Hamid Awaluddin dengan suara keras. Dirjen Imigrasi tutup mulut ketika Moderator bertanya apakah Imigrasi tidak tahu mengenai hal ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.