Dark/Light Mode

Buruh Dan Pengusaha Memang Sulit Berdamai!

Rabu, 26 Agustus 2020 08:44 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Di tengah perdebatan sengit tentang ombinus Law antara pengusaha dan buruh, para wakil rakyat di DPR RI cenderung berpihak kepada pengusaha.

Bagaimana posisi pemerintah, khususnya Presiden Jokowi?

Jokowi sudah berkali-kali menyatakan kejengkelannya karena lambatnya arus investasi asing ke negara kita; padahal investasi asing salah satu kunci bagi pertumbuhan ekonomi. Pemerintah cenderung percaya bahwa omnibus Law dapat meningkatkan arus masuk investasi asing. Maka, ada menteri yang berani menargetkan RUU ini akan selesai pada September-Oktober 2020. Mau dikebut?

Baca juga : Buang Segera Persepsi `Hantu TNI`

Sikap eksekutif dan legislatif yang cenderung pro RUU Cipta kerja, menurut hemat kami, BERBAHAYA. Pengusaha dan buruh harus berdialog dari hati ke hati secara JUJUR. Pengusaha tidak boleh menekan buruh, sebaliknya buruh jangan suka merongrong pengusaha. Di antara dua pihak ini, pemerintah harus waspada dan bersikap adil. Jangan sampai kaum buruh gusar dan melancarkan aksi unjuk rasa raksasa jika mereka menganggap posisinya terus digencet.

Dan pemerintah Jokowi HARUS INGAT bahwa UUD 1945 mengamanatkan demokrasi ekonomi, yakni sistem perekonomian yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pasal 33 UUD 1945 [yang asli] ditulis dengan tinta emas oleh para Pendiri Bangsa berdasarkan prinsip SosioDemokrasi yang digariskan oleh Bung Karno, salah satu proklamator kemerdekaan RI. Sosiodemokrasi berarti demokrasi politik yang kita anut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan di kalangan bangsa.

Sayang seribu sayang, Pasal 33 UUD 1945 [yang asli] telah diamandemen oleh para wakil rakyat di MPR pada 2002 dengan menambahkan 2 (dua) ayat, salah satunya, ayat (4) berbunyi: “Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, ke mandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi Nasional.”

Baca juga : Boyamin, Bintang Pendobrak Skandal DjokTjan!

Ayat (4) Pasal 33 UUD 1945 (amandemen 2002) dengan segala interpretasi yang luas inilah yang telah mendorong Indonesia masuk ke “jurang” sistem ekonomi kapitalistis dan liberalistis.

Sistem perekonomian yang kapitalistis ini telah menimbulkan eksesekses negatif, antara lain: (a) praktek monopoli yang merugikan perekonomian rakyat, (b) kecenderungan korupsi, kolusi dan nepotisme yang merusak perekonomian nasional, (c) kecenderungan terjadinya neoliberalisme yang nyaris mematikan ekonomi rakyat, dan (d) menciptakan kesenjangan ekonomi yang kian melebar.

Sistem ekonomi yang sangat kapitalistis, ditambah penegakan hukum yang lemah, mendorong kaum buruh dalam posisi TERJEPIT.

Baca juga : RUU BPIP Nyaris Copy Paste Perpres BPIP

Pertanyaan kuncinya: masih kah pemerintah Jokowi mengklaim Indonesia Negara Pancasila dengan prinsip sosio-demokrasi di bidang ekonomi yang tidak bisa dicampurbaurkan dengan kapitalisme? ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.