Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - 1 Oktober 1965 pagi lepas pukul 07:00, saya mendengar warta berita RRI Pusat, antara lain, berisi Dekrit No 1 Dewan Revolusi Indonesia berisi 5 butir. Mengejutkan sekali !
Butir pertama Dekrit No 1 berbunyi: “Demi keselamatan Negara Republik Indonesia, demi pengamanan pelaksanaan Pancasila dan Panitia Azimat Revolusi seluruhnya, demi keselamatan Angkatan Darat dan Angkatan Bersenjata pada umumnya, pada waktu tengah malam hari, Kamis tanggal 30 September 1965 di Ibu kota Republik Indonesia, Jakarta, telah dilangsungkan gerakan pembersihan terhadap anggota-anggota apa yang menamakan dirinya “Dewan Jendral” yang telah merencanakan coup menjelang hari Angkatan Bersenjata 5 Oktober 1965.
Baca juga : Skandal Pinangki Dan Mimpi Ketemu Pak Ali Said
Butir pertama selanjutnya memberitahukan rakyat Indonesia “Sejumlah Jendral telah ditangkap, alat-alat komunikasi dan obyek-obyek vital lainnya di Ibu kota telah jatuh sepenuhnya kedalam kekuasaan Gerakan 30 September ..... Untuk melancarkan tindak lanjut dari pada 30 September 1965, maka oleh pimpinan Gerakan 30 September akan dibentuk Dewan Revolusi Indonesia yang anggotanya terdiri dari orang-orang sipil dan orang-orang militer yang mendukung Gerakan 30 September tanpa reserve.”
Butir ke-3 Dekrit No I menyatakan “Presidium Dewan Revolusi Indonesia terdiri dari Komandan dan Wakil-Wakil Komandan Gerakan 30 September. Dewan Revolusi Daerah akan segera dibentuk.
Baca juga : Kontroversi `Pasukan Rajawali`
Dekrit No.I Dewan Revolusi Indonesia ditandatangani oleh Letkol Untung selaku Komandan Komando Gerakan 30 September, dan 4 Wakil Komandannya, yaitu Brigjen TNI Supardjo, Letkol Udara Heru Atmodjo, Kolonel Laut Sunardi dan AKBP Anwas.
Pada pukul 10:00 hari yang sama, Menteri/Panglima Angkatan Udara, Laksamana Madya Oemar Dhani mengeluarkan Perintah Harian, juga lewat RRI Pusat, yang bernuansa mendukung Gerakan 30 September. Jam 14:00 RRI Pusat mengumumkan Keputusan No. 1 Komandan Gerakan 30 September berisikan susunan Dewan Revolusi Indonesia dan Keputusan No.2 tentang Penurunan dan Kenaikan Pangkat. Pangkat tertinggi di Angkatan Bersenjata ditetapkan Letnan Kolonel.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.