Dark/Light Mode

Etika Politik Dalam Al-Qur’an (60)

Fikih Negeri Minoritas Muslim

Kamis, 4 April 2019 12:36 WIB
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
Fikih di negeri muslim dan negeri non muslim meskipun berbeda dalam penekanan tetapi tetap sama di dalam substansi. Tidak bisa orang-orang under estimate terhadap komunitas muslin yang hidup di negeri non-muslim, karena mungkin yang berbeda adalah aspek-aspek furu’iyyah, bukan aspek ushuliyyah.

Baca juga : Menggagas Deradikalisasi

Komunitas muslim di negeri minoritas muslim mungkin jarang kelihatan shalat di tempat kerjanya tetapi mereka tetap shalat lebih khusyuk di rumahnya dengan menjamak ta’khir shalat Dhuhur ke waktu Ashar. 
Mungkin mereka khawatir jika ia shalat di sela-sela tumpukan map di ruang kerjanya bisa menimbulkan kecurigaan atau merusak hubungan dengan sesame karyawan, apalagi dengan pimpinannya. Atau mungkin akan merasa jauh lebih khusyuk jika shalat dilakukan di tengah komunitasnya. 

Baca juga : Pelajaran Diplomasi Publik (24) Akhlak Bermusyawarah (1)

Yang salah jika kesempatan tersedia menunaikan kewajiban secara normal tetapi dilaksanakan secara dharurat. Itu namanya tashil, menggampang-gampangkan ajaran agama yang tidak dibenarkan dalam Syari’ah Islam.  Kita yang tidak pernah merasakan hidup sebagai minoritas, mungkin sulit menerima kenyataan ini, tetapi Allah Swt Maha Tahu situasi batin dan psikologis hambanya di negeri minoritas-muslim. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.