Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA
Tausiah Politik
Tausiah Politik
Sebelumnya
Dalam hadis riwayat Al-Baihaqi, sebagaimana dikutip Al-Gazali, menceritakan bahwa, ketika Rasulullah memasuki kota Madinah, para perempuan melantunkan nyanyian di rumahnya masing-masing: Telah terbit bulan purnama di atas kita, dari bukit Tsaniyatil Wada’. Wajiblah bersyukur atas kita, selama penyeru menyerukan kepada Allah.
Baca juga : Fungsi Masjid Nabi (18): Pertunjukan Seni (1)
Hadis-hadis shahih dan pendapat ulama terkemuka di atas menunjukkan bahwa pertunjukan seni, termasuk di dalamnya permainan alat-alat musik dan nasyid, menyanyi tidak dibenarkan Rasullah SAW. Memang ada juga riwayat yang mencela alat bunyi-bunyian seperti seruling (mazamir) tetapi jika musik dan bunyi-bunyian itu dimaksudkan untuk tujuan-tujuan tertentu yang bertentangan dengan syari’ah, misalnya seni musik mengiringi ritual kemusyrikan, seni musik menimbulkan fitnah, mengajak orang untuk mabuk, merangsang pendengarnya untuk melakukan maksiyat dan melupakan Tuhan. [BERSAMBUNG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya