Dark/Light Mode
Memberdayakan dan Diberdayakan Masjid (5)
Reorientasi Kultur Masjid (2)
Tausiah Politik
RM.id Rakyat Merdeka - Kultur masjid kita juga tidak familiar dengan urusan bisnis di masjid karena adanya hadis Nabi yang melarang orang berjual-beli di masjid, misalnya hadis dari Abi Hurairah ra, Rasulullah bersabda: “Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.”
Dalam riwayat lain disebutkan: Dari Amru bin Sy’aib ra dari ayahnya dari kakeknya berkata, “Rasulullah SAW melarang berjual beli di dalam masjid.” (HR Ahmad dan Abu Daud).
Baca juga : Reorientasi Kultur Masjid (1)
Bukan saja ruang utama masjid yang dilarang tetapi juga seluruh pekarangan masjid pun dilarang, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Asybah wan Nazhoir, karya Imam As-Suyuthi, hal 125: “Lingkungan di sekitar tempat tertentu memiliki hukum yang sama dengan lingkungan tertentu tersebut”.
Bagi umat Islam Ahlussunnah wal Jama’ah, khususnya mazhab Syafi’i, tentu dengan tegas melarang segala bentuk jual beli di masjid dan sekitarnya, sebagaimana dikutip dari kitab-kitab rujukan mazhab Syafi’i di atas.
Baca juga : Mengapa Sahabat Membakar Masjid Dhirar? (3)
Namun ada qaul dari mazhab Hanafiah memberikan keluasan untuk terjadinya jual beli di dalam masjid, bila ada barang-barang yang sangat diperlukan, misalnya kitab-kitab yang diperlukan dalam kajian agama.
Kitab-kitab adalah bagian dari taklim yang juga sangat diperlukan dilakukan di masjid. Namun mazhab ini membatasi hanya dalam bentuk transaksi jumlah keil, bukan dalam bentuk transaksi besar. (*)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.