Dark/Light Mode

Menyikapi Ujaran Kebencian (1)

Jumat, 3 September 2021 06:20 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

 Sebelumnya 
RHS merupakan ungkapan kebencian berlatar belakang agama, kepercayaan, aliran, mazhab, sekte, dan atribut keagamaan lainnya, dapat dilakukan oleh siapapun dan kepada siapapun. Ketentuan yang bisa digunakan ukuran untuk menyebut sebuah perbuatan RHS sebetulnya belum diatur secara khusus dan lebih rinci. Selama ini aparat hu­kum kita hanya berpegang kepada se­jumlah peraturan perundang-undangan yang sesungguhnya temanya berbeda, meskipun bisa “diperpanjang” untuk menjerat kasus RHS.

Baca juga : Kedudukan Golput (2)

Di antara UU itu ialah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya pasal 28 jo. Pasal 45 ayat (2); UU. No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, khusus­nya pasal 16; UU No. 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial; dan yang terakhir agak kontroversi ialah Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial. Surat Edaran Kapolri adalah referensi paling jelas dan terukur tentang bentuk dan criteria HS. Pada nomor (2) huruf (f) Surat Edaran itu disebutkan. (*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.