Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

44 Napi Tewas, Menkumham Tidak Bisa Lepas Tangan

Minggu, 12 September 2021 07:58 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Membludaknya penjara di mana-mana mengindikasikan meningkatnya kriminalitas. Banyak orang tidak takut melakukan kejahatan. Sebab mereka tahu, kalau pun dihukum, nanti “gampang diatur”. Memang ini fakta yang tidak bisa dibantah oleh siapapun.

Indonesia sudah lama diberi “label” sebagai negara dengan penegakan hukum yang buruk. Law enforcement seperti “barang dagangan” yang bisa diperjual-belikan. Yang salah bisa bebas; sebaliknya yang tidak salah dijebloskan ke penjara. Yang dihukum bisa dengan mudah mendapat berkali-kali remisi, sehingga cepat bebas.

Baca juga : Siapa Menikmati Subsidi Pupuk?

Hukuman terhadap jaksa Pinangki Malasari bisa dikorting 6 tahun, dari 10 jadi 4 tahun! “Negara seolah menganggap korupsi bukan kejahatan serius,” komentar seorang pengajar Hukum Administrasi Negara Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, Riawan Tjandra.

Kemenkumham sepertinya tidak pernah berikhtiar secara serius bagaimana mengatasi atau mencari solusi masalah penjara yang over-capacity.

Baca juga : Tunda Dulu Ambisi Ekspor Beras (2/Selesai)

Kenapa misalnya ia tidak minta anggaran yang lebih besar kepada Kementerian Keuangan. Terutama, untuk membangun lapas-lapas baru. Atau merehabilitir lapas yang sudah tidak memenuhi syarat untuk dihuni, dan menambah jumlah pegawainya. Setelah meledak kejadian yang mengenaskan, Kemenkumhan baru menangkis kritik dan kecaman publik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.