Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Memaknai Kebebasan Beragama (1)

Minggu, 3 Oktober 2021 06:30 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Al-Qur’an ada­lah kitab suci paling membuka peluang umatnya untuk mem­berikan pengakuan kepada penganut agama lain menga­malkan ajaran aga­manya masing-masing.

Baca juga : Mayoritas-Minoritas dalam Islam (2)

Pemberian pengakuan itu dapat dilihat pada kenyataan penyebutan tidak kurang 15 kali agama Yahudi dan 10 kali Nashrani dan se­jumlah aliran kepercayaan di dalam Al-Qur’an. Hal ini juga menjadi dasar untuk menyatakan Al-Qur’an mem­berikan kebebasan orang untuk berbeda agama dan keyakinan.

Baca juga : Mayoritas-Minoritas dalam Islam (1)

Banyak ayat yang menyatakan kebebasan beragama dan berkeyakinan, antara lain: Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). (Q.S. al- Baqarah/2:256), Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu. (Q.S. Ali ‘Imran/3:64).

Baca juga : Bentuk-bentuk Penistaan (2)

Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petun­juk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, (Q.S. Al- Qashash/28:56), Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya? (Q.S. Yunus/10:99).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.