Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - “Ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas, bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek : 1) Suku. 2) Agama. 3) Aliran Keagamaan. 4) Keyakinan atau kepercayaan. 5) Ras. 6)Antargolongan. 7) Warna kulit. 8)Etnis. 9) Gender. 10) Kaum difabel. 11) Orientasi seksual.
Baca juga : Bentuk-bentuk Penistaan
Bahkan Surat Edaran ini lebih terinci sampai kepada media pengungkapan HS, sebagaimana bisa dilihat pada huruf (h), yaitu: 1) Dalam orasi kegiatan kampanye. 2) Spanduk atau banner. 3) Jejaring media social. 4) Penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi). 5) Ceramah keagamaan. 6) Media massa cetak atau elektronik. 7) Pamflet.
Baca juga : Menayangkan Wajah Nabi (2)
Dari pengertian operasional dan bahasa teknis dalam Surat Edaran Kapolri tersebut di atas bisa menjelaskan banyak hal yang selama ini masih abal-abal. Aparat hukum, khususnya aparat kepolisian bisa bekerja dengan tegas dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini. Aparat kepolisian selama ini terkadang lebih banyak menjadi penonton di dalam menyaksikan sebuah orasi yang sesungguhnya sangat berpotensi menyulut emosi massa. Namun pihak kepolisian juga akan berhadapan ancaman yang tidak ringan manakala salah tangkap. Dalam praperadilan anggota polisi sering kali dikalahkan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.