Dark/Light Mode

Bentuk-bentuk Penistaan (2)

Kamis, 30 September 2021 06:16 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - “Ujaran kebencian sebagaimana dimak­sud di atas, bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam ber­bagai komunitas yang dibedakan dari aspek : 1) Suku. 2) Agama. 3) Aliran Keagamaan. 4) Keyakinan atau kepercayaan. 5) Ras. 6)Antargolongan. 7) Warna kulit. 8)Etnis. 9) Gender. 10) Kaum difabel. 11) Orientasi seksual.

Baca juga : Bentuk-bentuk Penistaan

Bahkan Surat Edaran ini lebih terinci sampai kepada media pengungkapan HS, sebagaimana bisa dilihat pada hu­ruf (h), yaitu: 1) Dalam orasi kegiatan kampanye. 2) Spanduk atau banner. 3) Jejaring media social. 4) Penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi). 5) Ceramah keagamaan. 6) Media mas­sa cetak atau elektronik. 7) Pamflet.

Baca juga : Menayangkan Wajah Nabi (2)

Dari pengertian operasional dan bahasa teknis dalam Surat Edaran Kapolri terse­but di atas bisa menjelaskan banyak hal yang selama ini masih abal-abal. Aparat hukum, khususnya aparat kepolisian bisa bekerja dengan tegas dengan dikeluarkan­nya Surat Edaran ini. Aparat kepolisian selama ini terkadang lebih banyak menjadi penonton di dalam menyaksikan sebuah orasi yang sesungguhnya sangat berpo­tensi menyulut emosi massa. Namun pihak kepolisian juga akan berhadapan ancaman yang tidak ringan manakala salah tangkap. Dalam praperadilan ang­gota polisi sering kali dikalahkan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.