Dark/Light Mode

Komponen Cadangan, Apa Relevansinya? 

Selasa, 12 Oktober 2021 07:20 WIB
Prof. Tjipta Lesmana
Prof. Tjipta Lesmana

 Sebelumnya 
Sekali lagi, apa sebab masalah Komponen Cadangan tiba-tiba berkibar kencang? Apa sebab konten Undang-Undang tentang PSDN didominasi oleh masalah Komcad? Kecuali itu, dalam masalah Komcad terkesan kuat bahwa Menhan yang akan kendalikan/pegang komando Komcad. 

Pasal 29 ayat (1) UU tersebut berbunyi: “Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) disiapkan untuk dikerahkan melalui Mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dalam menhadapi Ancaman Militer dan Ancaman Hibrida.”        

Baca juga : Perebutan Singgasana

Apakah pemerintah sudah antisipasi bakal terjadi “apa-apa yang bahaya” menjelang dan saat Pilpres 2024, sehingga diperlukan warning/peringatan keras kepada semua kontestan Pilpres? Memang pada Pilpres 2014 dan 2019 nyaris terjadi kerusuhan. Menjelang putusan final Mahkamah Konstitusi tentang pemenang Pilpres 2014, gedung MK nyaris diancam dibakar oleh ribuan massa yang diamuk marah. Kejadian serupa, malah lebih menegangkan, juga terjadi pada hari pengumuman Pilpres 2019 oleh Komisi Pemiliah Umum. Massa berjumlah besar sudah menerobos barikade Polri di sepanjang Jalan K.H. Hasyim Asyari hingga jalan tol Tomang. Toh pasukan Polri dengan back-up TNI di belakangnya masih mampu mengendalikan situasi yang super-panas.  

Komcad yang diatur dalam UU PSDN memberikan kesan kepada masyarakat bahwa TNI mungkin mulai diragukan kemampuannya untuk mengendalikan massa yang amuk seperti yang terjadi pada hari-hari puncak Pilpres 2014 dan 2019. Maka, jauh-jauh hari perlu dibuat peraturan mengenai Komcad yang berfungsi mem-back-up komponen utama sistem pertahanan negara, yaitu TNI. Padahal baik dalam Undang-Undang tentang Pertahanan Negara maupun UU tentang PSDN ditegaskan penggunaan Komponen Cadangan berada di bawah komando dan kendali Panglima TNI. Dalam UU PSDN juga ditegaskan Pengembalian Komponen Cadangan berada di bawah komando dan kendali Panglima TNI. Setelah 3.000 lebih personel Komcad disebar ke beberapa Kodam, apakah Panglima TNI masih mempunyai kendali kuat atas pernggunaan Komcad?       

Baca juga : Kontroversi Raibnya 3 Patung Penumpas G30S

Publik selama ini menilai TNI dengan dukungan penuh Polri dan rakyat masih sangat mampu untuk mengendalikan dan menumpas ancaman keamanan dan lain-lain dengan situasi seburuk apa pun. Hal ini bukan hanya teori, tapi sudah diuji beberapa kali di lapangan. Lalu, untuk apa melatih pasukan baru (dari orang-orang sipil) sebanyak 3.000-an yang bernama Komponen Cadangan dengan dana yang tidak kecil termasuk untuk pengadaan persenjataan khusus yang diperlukan? Padahal sekitar 8.000 pasukan elite ketiga matra TNI yang sangat terlatih dan profesional belum digerakkan selama ini?  (*) 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.