Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ketika KPU Hanya Hadirkan Satu Saksi Ahli Dan Sampaikan Satu Keterangan Tertulis

BAMBANG WIDJOJANTO : KPU Menunjukkan Kesombongannya

Minggu, 23 Juni 2019 06:27 WIB
Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi
Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang sengketa pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi diregister MK dengan Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Permohonan sengketa pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pilpres. 

Dalam sidang ini, KPU menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf menjadi pihak terkait dan Bawaslu menjadi pihak pemberi keterangan. 

Pada persidangan PHPU Pilpres 2019 Kamis lalu, KPU selaku pihak termohon hanya menghadirkan satu ahli dalam bidang teknologi informasi (TI), yakni Marsudi Wahyu Kisworo beserta satu keterangan tertulis dari ahli lainnya, Riawan Tjandra. 

Dalam sidang, Marsudi menjelaskan soal Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik KPU. Marsudi adalah salah seorang yang merancang Situng KPU pada 2003. 

Keputusan KPU hanya menghadirkan satu saksi itu pun mendapat tanda tanya dari sejumlah pihak. Pasalnya, para saksi yang dihadirkan pihak pemohon sehari sebelumnya, memaparkan berbagai temuan yang mereka miliki, mulai dari masalah Situng, DPT fiktif, jabatan Ma’ruf Amin di anak perusahaan BUMN, dan masih banyak lagi. KPU pun dianggap telah membuang kesempatan, untuk melakukan pembelaan. 

Apa sebetulnya alasan KPU melakukan hal itu? Apakah KPU merasa semuanya sudah jelas, sehingga tidak perlu menghadirkan saksi lainnya? Bagaimana pula pandangan kubu Prabowo-Sandi terkait sikap KPU ini? Berikut penuturan lengkapnya.

Baca juga : GATOT S DEWA BROTO : Tak Mungkin Menghapus Jika Barang Tidak Ada

Kemarin KPU hanya menghadirkan satu saksi ahli dan satu keterangan tertulis. Bagaimana tanggapan Anda? 
Itu biasa, mereka overconfident. Dari 300 halaman yang dibacakan 30, ini overconfident. Bahasa lainnya, mereka terlalu sombong. Saya tak ingin menjadi orang yang sombong. Saya ingin membuktikan sekecil apapun kemungkinan untuk melihat kecurangan itu. Teman-teman itu (KPU) sedang menunjukkan kesombongannya, dan kesombongan ini bukan soal biasa.

Menurut kuasa hukum KPU, mereka hanya menghadirkan satu saksi karena saksi yang Anda hadirkan tidak bisa membuktikan dalil gugatan? 
Saksi yang kami hadirkan menjalankan tugasnya dengan cukup baik. Saya lihat, saksi kami mampu membuktikan dalil-dalil yang diajukan ke majelis hakim MK. Setidaknya begitu (membuktikan dalil). Misalnya kami ajukan argumen terjadi penggelembungan. Kami sudah datangkan ahli yang bisa mengkonfirmasi hal itu. Ahli itu bahkan sudah jelaskan bagaimana proses penggelembungannya. 

Pihak KPU yakin, dugaan kecurangan yang kubu Anda dalilkan tidak akan terbukti? 
Kalau lawyer termohon (KPU) bilang tak ada kecurangan, dia kayaknya perlu kacamata mioptik yang lebih bagus deh, karena begitu banyak ke¬curangan. Buktikan pada kami, Anda punya ahli yang bisa mendelegitimasi argumen ahli kami. Buktikan. Sampai sekarang nggak bisa mereka membuktikan. 

Keterangan saksi Anda dinilai pihak KPU tidak relevan... 
Apalagi coba sebutkan argumen yang bisa mengcounter ahli kami. Yang mempunyai publikasi internasional lebih dari 20 buku, punya buku-buku international publicationnya ratusan, dia risetnya luar biasa, dia ahli forensik retina, sama finger itu yang keluarkan dia sertifikasinya. Jadi kalau sampai mereka tak bisa buktikan dan bilang tidak ada kecurangan, bukan hanya matanya yang buta, hatinya dan pikirannya juga buta. 

Bagainana penilaian Anda terhadap kesaksian yang telah disampaikan pihak KPU? 
Saya meragukan kualitas keterangannya. Mereka pertama mengakui bahwa dia desainer Situng. Begitu diperiksa teman-teman KPU sebelumnya, dia bohong ternyata. Beliau bilang mendesain sejak tahun 2004, tapi saya dengar bahwa hal itu bohong. 

Saya dengar dari Profesor Nazaruddin, itu nggak benar. Kalau soal desain mendesain dia berbohong, bagaimana kualitas argumennya. Kalau benar pernyataan Bu Chusnul Mariyah bahwa dia bohong dia yang desain website, maka kemudian ada problem. Bagaimana dengan isi kesaksiannya. 

Baca juga : TIGOR SIMATUPANG : Kemenpora Mungkin Khilaf, Makanya Dicabut

Akan ajukan keberatan? 
Biarlah masyarakat menilai siapa yang sombong dan bohong, saya tidak perlu ajukan keberatan. Urusan klaim siapa yang mendesain saja, dia bohong. 

Menurut ahli IT KPU itu, Situng nggak bisa dicurangi, karena yang bisa diotak-atik itu sebetulnya hanya website Situng. Bagaimana tanggapan Anda? 
Soal itu juga bohong sebetulnya. Saksi bilang website terdiri atas web dan Situng. Tapi, yang benar itu terdiri atas back end dan front end. Lalu kemarin juga ditanya sama hakim luar biasa, salah satunya Pak Suhartoyo, ‘apakah Anda pernah melakukan audit terhadap sistem IT dan Situng itu. Karena, sistem IT-nya itu yang punya kuncinya, passwordnya adalah KPU. 

Persoalannya? 
Kalau KPU kemudian melakukan kecurangan, tapi belum pernah ada yang audit atau sistem yang handal belum ada, bagaimana bisa memastikan kecurangan tidak terjadi. Jadi, ahli yang dihadirkan dan bicara soal Situng itu tidak menjawab ahli kami yang ahli soal forensik dan penggelembungan itu. 

Tadi tentang saksi dari pihak termohon. Penilaian Anda terhadap kesaksian pihak terkait bagaimana? 
Mereka sejak awal berusaha tak menjelaskan, bahwa Pak Jokowi datang. Yang membuka memang Erick Thohir, tapi Pak Jokowi hadir memberikan materi. Lalu saksi dalam kesaksian menyebut Jokowi dan Ganjar Pranowo sebagai senior, harusnya kan disebut mereka pejabat negara. 

Kesimpulannya, saksi banyak menutupi hal yang sebenarnya terjadi. Lalu saksi disebut aparat, baru kali ini saya dengar itu. Kelihatannya ada kesaksian yang disembunyikan. 

Saksi pihak terkait mempertanyakan pihak Anda yang tidak mengajukan keberatan saat rekapitulasi di KPU. Bagaimana tanggapan Anda? 
Katanya pihak 02 tak mengajukan keberatan, padahal keberatan dituliskan, tidak dibacakan, bagaimana dia bisa bilang begitu. Saksi yang dihadirkan tak bisa jawab hal-hal yang ditanyakan, jadi untuk apa dihadirkan. 

Baca juga : Subur Sembiring : Yang Seperti Ini Membuat Kader Terluka

Kalau soal saksi Anda yang ternyata menjadi tahanan kota? 
Kami baru tahu bahwa dia tahanan kota. Tapi itu kan kasusnya tahun 2017. Sebenarnya kita perlu apresiasi dari dia, dalam situasi yang seperti begitu masih mau bersaksi. Apalagi dia ketua Sekber di sana kan. 

Sidang sengketanya sudah selesai, tinggal tunggu hasil rapat majelis hakim. Anda siap menerima apapun hasilnya? 
Siaplah. Masak tidak siap. Tapi ada tiga hal yang ingin saya sampaikan terkait proses persidangan. Pertama, berterima kasih kepada masyarakat yang telah mendoakan agar persidangan berjalan dengan baik. Kedua, tugas belum selesai. Artinya, apa pun hasilnya kita terus berupaya Indonesia jauh lebih dahsyat.

Terakhir, yaitu meminimalkan kelompok-kelompok yang bersitegang antara warga karena terbelah mendukung Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma’ruf. Ini harus mulai dilakukan, misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik. [NDA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.