Dark/Light Mode

Jabatan Calon Wakil Presiden Maruf Amin Di Dua Bank Bergulir Ke Mahkamah Konstitusi

ADE IRFAN PULUNGAN : Status Maruf Amin Bukan Kewenangan MK

Kamis, 13 Juni 2019 13:42 WIB
Jabatan Calon Wakil Presiden Maruf Amin Di Dua Bank Bergulir Ke Mahkamah Konstitusi ADE IRFAN PULUNGAN : Status Maruf Amin Bukan Kewenangan MK

RM.id  Rakyat Merdeka - Senin (10/6) lalu, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan perbaikan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Kedatangan kubu 02 ini dipimpin Ketua Tim Hukum, Bambang Widjojanto alias BW. BW bersama rombongan, tiba di Gedung MK sekitar pukul 17.00 WIB. Selain BW, anggota tim hukum Prabowo-Sandi yang hadir adalah Denny Indrayana dan Iwan Satriawan. 

Rombongan langsung mendatangi Sekretariat Panitera MK. BW dan kawan-kawan memberikan berkas perbaikan selama sekitar 20 menit. 

“Bukan dokumen yang diperbaiki, tapi permohonan. Sesuai dengan Peraturan MK, terutama Nomor 4 Tahun 2018. Kami menggunakan hak konstitusional untuk melakukan perbaikan,” ujar BW setelah mengajukan perbaikan permohonan di Gedung MK. 

Baca juga : Denny Indrayana : Kami Menemukan Persoalan Yang Prinsipil

Dia menyebut, timnya dan pihak MK juga sempat melakukan diskusi terkait perbaikan permohonan yang diajukan itu. BW meminta agar gugatan pihaknya yang baru, di-upload di situs MK, setelah permohonan diperbaiki dan teregistrasi. 

“Tadi kami diskusi. Menurut Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, Pasal 10 ayat 1 dan 3, setelah permohonan diperbaiki, diregistrasi, baru boleh di-upload. Kami mengusulkan untuk mengikuti Peraturan MK,” jelasnya. 

Dalam perbaikan gugatannya, Tim Hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan jabatan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 Ma’ruf Amin di dua bank BUMN. Menurut Tim Hukum Prabowo-Sandi, bukti bahwa Ma’ruf masih menduduki jabatan di dua bank, bisa mendiskualifikasi pasangan Calon Presiden- Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01. 

Bagaimana pula tanggapan Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Capres- Cawapres 01, Jokowi-Ma’ruf Amin. Berikut wawancaranya.

Baca juga : BESTARI BARUS : Agustus, Jakarta Sudah Punya Wakil Gubernur

Pihak Prabowo-Sandi menyampaikan perbaikan permohonan ke MK. Salah satu poinnya, status Cawapres Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri... 
Pertama, regulasi yang ada, baik itu di Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan MK, tidak mengatur adanya revisi pemohon untuk sengketa Pilpres, yang ada revisi untuk pemohon sengketa Pileg. Pada prinsipnya, perbaikan pemohon itu tidak dikenal dalam aturan yang ada. Baik di Undang-undang Pemilu maupun di Peraturan Mahkamah Konstitusi. Itu juga sudah dijelaskan oleh Juru Bicara MK. 

Pihak Anda tidak akan menanggapi perbaikan gugatan kubu 02 di MK ini? 
Kami menganggap, laporan pemohon yang disampaikan oleh kuasa hukum pemohon 02 pada 10 Juni, bukan perbaikan permohonan. 

Kok, bukan perbaikan permohonan? 
Sepanjang itu tidak ada di dalam regulasi dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, ya kami akan mengabaikan itu. Ya, namanya juga Mahkamah Konstitusi. 

Pihak 02 berkeyakinan, berkas yang mereka sampaikan ke MK adalah perbaikan permohonan. Bagaimana itu? 
Kalau pihak 02 menganggap atau mendesak ini sebuah perbaikan permohonan yang dianggap sebagai hak konstitusional mereka, kami justru menganggap apa dasar hukum yang mereka miliki atau disampaikan ter-hadap hal tersebut. Kami juga ingin tahu apa dasar hukumnya. 
Jangan memaksa Mahkamah Konstitusi, khususnya majelis hakim untuk menerima yang tidak ada di dalam aturannya. 

Baca juga : AHMAD SYAIKHU : Persoalan Di DKI Banyak Yang Harus Ditangani

Tetapi, perbaikan tersebut bisa disampaikan pihak 02 saat pendahuluan? 
Itu kan tergantung majelis hakim, apakah itu masuk ke dalam revisi pemohon atau tidak. Tetapi, kami yakin kepada sembilan majelis hakim MK, bisa berpikir secara jernih, bertindak sesuai konstitusi yang ada. Kami percaya mereka akan mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan yang ada. Supaya bisa menjadi dasar rujukan bagi kita semua. 

Majelis hakim akan menerima perbaikan permohonan dari pemohon itu? 
Kami yakin, perbaikan itu akan ditolak dan majelis hakim MK akan tetap memeriksa permohonan pemohon yang pertama pada 24 Mei, yang dimasukkan kuasa hukum pemohon. 

Kenapa Anda yakin akan ditolak? 
Tentunya saya berkeyakinan Majelis Hakim akan taat kepada peraturan atau undang yang ada. Jadi, tidak akan mungkin memberikan pendapat atau putusannya yang di luar ketentuan konstitusi. Tidak mungkin menyatakan yang bukan kewenangan MK. 

Jika Anda menganggap ini bukan perbaikan permohonan, apakah tim Anda sudah membahasnya? 
Kami tetap berpedoman, sepanjang dalil-dalil itu tidak ada kewenangannya di MK, ya kami anggap itu bukan sebuah dalil yang harus kami bantah. Walaupun mereka terkesan memaksakan keinginan mereka. [NNM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.