Dark/Light Mode

Pemerintah Apa Berani Tetapkan Darurat Militer Di Nduga?

KIVLAN ZEN, Purnawirawan TNI : Basmi Teror Di Nduga, TNI Di Depan Bukan Polisi

Rabu, 19 Desember 2018 10:17 WIB
Pemerintah Apa Berani Tetapkan Darurat Militer Di Nduga? KIVLAN ZEN, Purnawirawan TNI : Basmi Teror Di Nduga,
TNI Di Depan Bukan Polisi

 Sebelumnya 
Jadi untuk penanganan di Papua Anda lebih setuju jika TNI yang memimpin, bukan polisi?
Untuk kasus di Papua ini, semestinya memang TNI yang berperan lebih. Pakailah Undang-Undang Antiteroris, TNI yang berada di depan. Jadi sudah salah kaprah ini. Masa polisi di depan. 

Seharusnya polisi yang mendukung TNI, bukan sebagai kombatan. Kan tugas TNI itu melindungi kedaulatan dan dalam rangka menegakkan kedaulatan. Secara undang-undang saja ini sudah salah, jadi saya minta kepada petinggi TNI untuk memahami Undang-Undang Dasar, begitu pun petinggi di kepolisian. 

Baca juga : WIRANTO, Menko Polhukam : Mereka Kelompok Sesat Yang Harus Kita Sadarkan

Jika ada teror mengenai ancaman buat negara, maka TNI yang turun. Seperti pengeboman untuk membentuk negara itu TNI. Kalau ada ancaman teror, misalnya menteri keuangan diteror itu polisi yang ambil. Jadi buatlah undang-undang baru untuk mempertegas tugas TNI apa, tugas polisi apa. 

Kalau memang selama ini kita salah kaprah ya sudah, maka sekarang ini kita kembali ke jatidiri. Untuk masalah kedaulatan TNI di depan, polisi di belakang, untuk masalah kriminal polisi di depan, TNI di belakang. Itu baru sesuai dengan dengan Undang-Undang Dasar.

Baca juga : KURNIA RAMADHANA, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) : Ada Anomali, Pejabat Kerap Dihukum Ringan

Dengan adanya kejadian ini apakah di Papua perlu ditetapkan sebagai daerah operasi militer untuk menumpas gerakan separatis?
Kalau keadaan sudah meluas di seluruh Papua, baru ditetapkan daerah operasi militer. 

Memang saat ini kategorinya bagaimana? 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 50, ada beberapa tingkatan keadaan negara. Pertama aman, kedua darurat sipil seperti demonstrasi atau kekacauan dan apabila sudah ada senjata dalam demonstrasi itu, baru meningkat menjadi darurat militer.  Jika ada pemberontakan dimana-mana, barulah masuk ke kategori darurat perang baik di luar negeri maupun luar negeri. Jadi keadaan keamanan negara itu tergantung masalah.

Baca juga : SAUT SITUMORANG, Wakil Ketua KPK : Ini Soal Keadilan, Bukan Rendahnya Tuntutan

Oh berarti di Papua belum bisa ditetapkan DOM?
Nah sekarang kalau di Papua, apakah sudah mengacaukan semua Papua? Oh itu belum. Baru di daerah Nduga, disana ada sekitar empat kabupaten, jadi tidak perlu ditetapkan sebagai daerah operasi militer, namun cukup darurat militer saja. Masih banyak daerah di Papua yang tidak darurat militer.

Lantas apa yang semestinya dilakukan pemerintah?
Untuk itu, sekarang ini Presiden lebih baik cepat menyatakan darurat militer di daerah Nduga dan sekitarnya. Seperti yang dilakukan oleh Presiden Filipina Duterte saat ada penculikan, penyerbuan markas militer, seluruh Filipina Selatan dinyatakan darurat militer.  Seperti itu seharusnya, tegas. Tapi kan kalau Jokowi enggak pernah jadi militer, bagaimana dia mau memutuskan. Karena saya dengar, kalau dia mau memutuskan dia tanya dulu kepada Panglima TNI, “Apa yang saya lakukan?”. [NNM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.