Dark/Light Mode

Homoseksualitas Dan Lesbian Menular Dalam Rutan Dan Lembaga Pemasyarakatan

Yasonna H. Laoly : Kita Belum Mampu Sediakan Ruang Buat Suami Istri

Senin, 15 Juli 2019 11:25 WIB
Homoseksualitas Dan Lesbian Menular Dalam Rutan Dan Lembaga Pemasyarakatan Yasonna H. Laoly : Kita Belum Mampu Sediakan Ruang Buat Suami Istri

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat, Liberti Sitinjak menyebut, ada gejala perubahan orientasi seksual para narapidana. Mereka jadi penyuka sesama jenis. Hal itu akibat dari jumlah narapidana yang melebihi kapasitas rutan dan lapas. “Dampaknya muncul homoseksualitas dan lesbi,” ujar Liberti di Kota Bandung, Senin (8/7). 

Setidaknya, menurut Liberti, gejala homoseksualitas dan lesbian itu ada. “Bagaimana seseorang sudah berkeluarga, masuk ke lapas, otomatis kebutuhan biologisnya tidak tersalurkan,” ucapnya. Berdasarkan data Kemenkumham Kanwil Jabar, terdapat 40 Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang terdiri dari 32 lapas dan rutan, satu LPKA, empat bapas dan tiga rupbasan. 

Sementara, ada 23.861 orang yang saat ini mendekam di rutan dan lapas. Mereka terdiri dari 4.587 tahanan dan berstatus napi sebanyak 19.274 orang. Dari jumlah itu, yang terjerat kasus pidana umum sebanyak 11.775 orang, sedangkan untuk jenis pidana khusus 12.086 orang. Liberti mengaku tidak bisa menyebutkan lokasi lapas dan jumlah napi yang orientasi seksualnya berubah. “Tidak etis kalau saya buka,” lanjutnya. 

Yang dikhawatirkan, hal ini bisa menular tak hanya antarnapi. Kapasitas berlebih ini pun bisa mempengaruhi pada kualitas kesehatan penghuni dan petugas lapas. Berdasarkan pengamatannya, homoseksual jadi menular dan ini merupakan kerja besar bagaimana mengatasi dampak-dampak dari over kapasitas tersebut. “Dengan kondisi seperti ini, pembinaan juga tidak efektif,” ucap Liberti. 

Jika sudah seperti ini, langkah apa yang akan dilakukan oleh Kemenkumham? Apakah akan dibuatkan bilik asmara untuk para napi? Berikut penjelasan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly dan ditanggapi Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan.

Baca juga : Nikolay Aprilindo : Ini Lengkapi Legalitas, Bukan Kasasi Ke MA

Bagaimana perilaku penyimpangan seksual terjadi di lapas? 
Di beberapa tempat, terjadi over kapasitas dan jenis manusianya bermacam-macam juga. Maka, bisa saja hal itu terjadi. Namun, bisa juga tidak terlalu jamak hal itu terjadi. Karena, tidak umum. Namun, pasti ada kasus-kasus yang seperti itu terjadi di lapas, maupun di manapun di dunia. Begitu. 

Mengenai perilaku seks menyimpang yang dilakukan napi? 
Itu hal biologis sekali. Kadang-kadang para napi ini bersentuhan. Belum tentu ini sodomi. Tetapi, dengan cara-cara lain. Itu adalah bagian tersembunyi di dalam lapas. 

Jalan keluarnya apa? 
Di beberapa negara, ada yang disebut diberikan ruangan khusus keluarga untuk bertemu. Itu adalah hak bagi suami-istri. Kita juga tidak menghukum istrinya mendapatkan hak keluarga. Tetapi, kita belum mampu untuk menyediakan itu. 

Apa alasannya? 
Lapas masih memerlukan ruangan yang cukup besar. Kedua, takut juga disalahgunakan menjadi bisnis. 

Bukannya ada sistem pengawasan? 
Nah, di sinilah Kalapas harus pandai menginspeksi bagian keamanannya. Ya, untuk melihat bagian penjagaannya serta pendidikan agama di dalam. Pada umumnya, di lapas itu sudah punya gereja dan masjid. Mereka pada umumnya banyak juga yang rajin beragama di dalam lapas. Pendidikan seperti itu juga penting untuk mengatasi hal seperti ini. 

Baca juga : Trimedya Panjaitan : Kami Yakin Gugatan Akan Ditolak MA

Menurut Komisi III DPR, pengadaan ‘bilik asmara’ ini semestinya diperhitungkan pemerintah... 
Benar, namun manusianya itu banyak, ribuan. Itu harus adil juga. Seperti di Salemba, ada ribuan napi, mungkin harus disediakan puluhan ruangan. 

Untuk sistemnya, apakah sudah siap jika bilik asmara ini diberikan kepada napi? 
Sistem kita belumlah. Kita belum ke arah sana berfikirnya. Mungkin nanti boleh dipikirkan. Tetapi kita mengatasi soal over kapasitas dan mencegah peredaran narkoba, mengembangkan keterampilan napi supaya mampu memproduksi atau punya keahlian setelah keluar dari lapas. Itu yang lebih dulu kita lakukan. Untuk menyediakan tempat ruangan kunjungan keluarga, bisa juga nanti terjadi diskriminasi, dimanfaatkan oleh petugas untuk dibayar. Jadi ini masih dipikirkan. 

Apakah soal bilik asmara ini pernah diusulkan? 
Awal-awal saya jadi menteri, pernah saya sampaikan hal tersebut ke jajaran. Tetapi, konsentrasi setelah kita jalan, seperti belum kita tindaklanjuti. Itu yang ada di dalam pikiran kita. 

Alasannya kenapa tidak ditindaklanjuti? 
Belum sangat mendesak. Masih ada yang lebih prioritas. Memang kalau untuk kunjungan keluarga ada, dalam artian hanya keluarga. Kita tahu memang, ada yang melakukan sendiri. Itu ada juga. Hal itu nggak bisa kita larang, karena itu urusan pribadi. Namun, yang kita khawatirkan memang perbuatan homoseksual. 

Setelah tahu ada perilaku seks menyimpang di dalam lapas. Apakah ada peningkatan pengawasan? 
Semua kita serahkan kepada Kalapas untuk mencari cara agar hal itu tidak terjadi. 

Baca juga : MARDANI ALI SERA : Bikin Parpol Berat Sekali, Biar Kami Saja

Dengan cara apa? 
Dengan pendidikan keagamaan. Kita harapkan adanya penyadaran. Selain itu, ini berbahaya, karena terancam penyakit. 

Apakah kasus semacam ini terjadi di seluruh lapas di Indonesia? 
Belum tahu. Namun, itu bukan isu yang baru. Termasuk di seluruh dunia. Apalagi, lapas yang tingkat kehuniannya penuh. Bahkan, di tingkat kehuniannya tidak penuh. Apalagi, ada napi yang memiliki kecenderungan perilaku homoseksual, itu lebih bahaya. 

Menurut Komisi III, salah satu penyebabnya karena pemakai narkoba langsung dijebloskan ke penjara, menyebabkan over kapasitas... 
Di RUU KUHP kita diperkenalkan juga restorative justice. Supaya pelaku perkara tindak pidana ringan tak usah dimasukkan ke dalam. Kita kasih kerja sosial. Kita pikirkan caranya. Kedua, yang menjadi konsen besar kita adalah tindak pidana narkoba. Di seluruh Indonesia, setengah dari isi lapas adalah para pelaku tindak pidana narkoba. Baik itu pemakai, kurir atau bandar. Itu sudah menjadi persoalan yang sangat besar. Coba bayangkan, menggabungkan bandar, kurir dan pemakai di suatu tempat. Itu akan menjadi suatu pasar. Maka, harus ada pendekatan hukum. [NNM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.