Dark/Light Mode

Penyataan Menteri Rudiantara Apa Masuk Pidana Pemilu?

Johnny G Plate: ASN Harus Netral, Mereka Telah Membelokkan

Minggu, 3 Februari 2019 13:54 WIB
Penyataan Menteri Rudiantara Apa Masuk Pidana Pemilu? Johnny G Plate: ASN Harus Netral, Mereka Telah Membelokkan

 Sebelumnya 
Tapi yang berkembang sekarang ini kan (penggalan video) itu langsung disanggah, dan menyatakan bahwa yang membayar (gaji ASN) itu negara, karena pemerintah dananya dari APBN, dan APBN merupakan uang rakyat. Sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, yang namanya ASN ya harus netral. Tiap orang tentu punya pilihan politik yang bisa berbeda-beda, tapi itu nanti di TPS (tempat pemungutan suara). Tapi sebagai pelayan publik, ASN harus netral. Ada yang salah nggak kalau begitu? Kan nggak.

Berarti menurut Anda pernyataan Menkominfo itu hanya dalam rangka mengingatkan ASN supaya netral ya?
Iya. Pernyataan Pak Rudiantara itu kan dalam rangka menanggapi pernyataannya ASN. Yang bilang setelah baca visi dan misinya, dia memilih pasangan calon nonor urut 02. ASN-nya bilang begitu kan. Kemudian Pak Rudiantara menanggapi begitu, karena itu di sebuah acara resmi kementerian.

Makanya sebagai ASN dia harus netral, guna menjaga supaya bangsa ini jangan terpecah-pecah. Tapi pernyataan lengkapnya itu enggak diambil, hanya sepotong saja. Pengambilan pernyataan tidak lengkap itu tendensius. Karena dia tendensius, dia bisa menjadi kejahatan pemilu, karena itu sama saja menebar hoaks.

Baca juga : GEMBONG WARSONO : Februari Ini, Anggota Fraksi PDIP Mau Lapor

Kok Anda langsung mengatakan itu menebar hoaks. Bukankah bisa saja itu hanya perbedaan pandangan saja?
Masalahnya mereka dengan sengaja salah menafsirkan penyataan itu. Kalau dengan sengaja salah menafsirkan, berarti pernyataannya salah. Kalau pernyataannya salah itu hoaks bukan? Hoaks kan. Artinya dia berpotensi menyebar hoaks dengan pernyataannya. Kalau begitu melanggar aturan dan hukum kan. Dan kalau melanggar itu termasuk kejahatan pemilu.

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menilai pernyataan Menkominfo itu merugikan paslon nomor urut 02, karena terkesan membuat ASN harus memilih Jokowi. Apa pembelaan Anda?
Silakan saja ACTA menafsirkan begitu. Yang saya pertanyakan, apakah dia sudah lihat video yang lengkap, Atau hanya versi yang sebagian saja? Soal itu saya tidak tahu. Tapi silakan saja diteruskan laporannya. Nanti aparat hukum yang akan lihat, benar enggak ini bukti-bukti yang diserahkan. Kalau enggak benar berarti tidak diteruskan, tapi kalau benar ya dia proses secara hukum.

Tapi saya yakin laporannya tidak akan diteruskan, karena pernyataan lengkap Pak Rudiantara tidak seperti itu maksudnya. ACTA kami persilakan untuk melaporkan, walaupun kami tahu dia relasinya ke mana. Tapi kalau tidak sesuai undang-undang, kan tetap tidak akan diproses.

Baca juga : PAHALA NAINGGOLAN : Mereka Malas-malasan Laporkan LHKPN

Artinya TKN tidak khawatir dengan adanya laporan itu?
Silakan saja, karena kami meyakini, yang dilaporkan ACTA juga isinya sampah. Karena kalau dilihat secara keseluruhan, menurut kami, tidak salah apa yang disampaikan oleh Pak Rudiantara itu. Kalau mau laporkan yang lengkap, seluruh isi pidatonya disampaikan kepada polisi. Itu baru namanya fair.

Karena dalam video itu Pak Rudiantara juga sudah mengingatkan, bahwa, yang dipilih itu tidak ada kaitannya dengan pemilu. Soal ASN-nya mau nyoblos siapa dalam kotak suara itu hak dia, beda pilihan dengan Pak Rudiantara juga enggak masalah.

Tapi sebagai ASN, sebagai pelayan publik tidak boleh, karena undang-undang pun bilang dia harus netral. Sebagai PNS dia harus netral, tetapi sebagai individu dia bebas memilih. Tapi nanti dia gunakan hak pilihnya saat di TPS, saat nyoblos. Kalau dalam TPS dia enggak milih, dia enggak nyoblos ya suaranya enggak bisa dihitung kan. Persoalnya kan dia ungkapkan pilihannya di acara itu, makanya kemudian Pak Rudiantara tegur. [NDA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.