Dark/Light Mode

Soal Penegakan Hukum

ACE HASAN SYADZILY : Sertakan Bukti-bukti Kuat, Jangan Asumsi

Jumat, 8 Februari 2019 11:04 WIB
Soal Penegakan Hukum ACE HASAN SYADZILY  : Sertakan Bukti-bukti Kuat, Jangan Asumsi

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno menyoroti penegakan hukum di negeri ini. Mereka menilai, di era Jokowi hukum tak lagi jadi panglima. Sebaliknya hukum saat ini justru menjadi alat kekuasaan untuk memenjarakan atau pun mengunci mulut oposan. Selain itu hukum juga kerap digunakan sebagai alat untuk menakutnakuti oposan, setelah merapat sang oposan pun tak lagi diancam dengan perkara yang sebelum akan dijeratkan padanya. 

Melihat kondisi itu, BPN Prabowo-Sandi menilai, rezim Jokowi gagal menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi rakyat. Buntutnya, muncul banyak kasus persekusi terhadap masyarakat atau tokoh yang kritis terhadap penguasa. Berdasarkan data yang dihimpun BPN, selama empat tahun Jokowi memerintah, ada lebih dari 70 kasus persekusi terjadi. Untuk membahas hal ini, Rakyat Merdeka meminta penjelasan 

Ace Hasan Syadzily, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, dan anggota Tim Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Habiburokhman. Berikut penuturan keduanya:

Baca juga : ACE HASAN SADZILY : Baca Datanya Jangan Sepotong-sepotong Dong

Banyak pihak menilai penegakan hukum di era Presiden Jokowi tidak adil. Ketika lawan politiknya diperkarakan prosesnya lebih cepat, sebaliknya ketika pendukungnya yang diperkarakan prosesnya lamban bahkan bisa diendapkan. Bagaimana pembelaan Anda? 
Begini, itu kan soal penegakan hukum. Kalau soal penegakan hukum, tergantung dengan alat buktinya. Misalnya alat buktinya itu tidak memenuhi persyaratan, ya enggak bisa dong. 

Anda menilai perkara yang dilaporkan lawan politik Jokowi- Ma’ruf tidak memiliki alat bukti yang kuat sehingga laporannya tidak ditindaklanjuti? 
Kan memang ada ketentuan hukum yang memang mengharuskan adanya bukti-bukti hukum itu. Kan ada hukum acara sendiri dalam proses penyidikan. Ndak bisa asal sesuka hati begitu. Makanya kalau misalnya memberikan pengaduan atau laporan, sertakan dong bukti-bukti yang kuat. Jangan asal asumsi. 

Sebaliknya BPN Prabowo-Sandi menilai laporan yang dibuatnya sudah disertai alat bukti yang lengkap dan kuat. Apa tanggapan Anda? 
Itu kan asumsi mereka. Toh semuanya itu serahkan kepada penegak hukum. 

Baca juga : HABIBUROKHMAN : Tajam Ke Lawan, Tumpul Ke Pendukung Pemerintah

Selain perkara pidana umum. Pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan kepala daerah dalam hal deklarasi dukungan terhadap Jokowi-Ma’ruf Amin pun terkesan tidak ditindaklanjuti. Apa pembelaan Anda terkait hal ini? 
Kalau soal pemilu ya serahkan saja kepada Bawaslu, soal pidana ada kepolisian. Bawaslu itu kan independen, berdiri sendiri. Mereka enggak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Begitu lho. Jadi jangan menyangka semua yang dilakukan dalam proses hukum itu menggunakan intervensi politik. Kalau cara berpikirnya seperti itu, maka menganggap semua proses hukum tidak baik. 

Namun banyak pihak yang menduga ada intervensi dari Presiden dalam penegakan hukum khususnya kepada lawan politik? 
Wah tidak benar itu, tidak benar sama sekali. Terus yang kedua, apalagi kalau itu sudah masuk ranah pengadilan. Apakah pengadilan bisa diintervensi? Ya enggak bisa dong. 

Terkait penilaian seperti itu semua apa TKN enggak khawatir akan mempengaruhi elektabilitas Jokowi-Ma’ruf Amin? 
Oh enggaklah. Ini enggak ada kaitannya dengan pilpres. Justru saya menduga pihak sebelah yang selalu mengaitkan permasalahan hukum dengan persoalan politik. Itu yang keliru. Enggak bisa gitu melakukan kriminalisasi terhadap proses hukum itu. 

Baca juga : HASYIM ASY’ARI : Pemilu Serentak Akan Mendorong Partisipasi

Maksud Anda, BPN Prabowo-Sandi sengaja memainkan isu hukum ini masuk dalam ranah politik? 
Sebaiknya pihak sebelah (02) bisa membedakan, hukum ya hukum dan itu enggak bisa diintervensi oleh politik. 

Anda menganggap tudingan-tudingan yang disematkan 02 ke 01 terkait penegakan hukum ini tidak mendasar? 
Nah itu tidak mendasar. Itu kan selalu disebut kriminalisasi. Dan itu selalu digaungkan oleh 02 bahwa hukum itu bisa diintervensi oleh kepentingan politik. Jadi itu enggak bisa. Harus dibedakan, hukum ya hukum, politik ya politik. Jadi harus diingat, bahwa enggak bisa diintervensi proses hukum itu. 

Lantas bagaimana dengan kasus deklarasi dukungan kepala daerah kepada jago capres Anda yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi yang hingga kini tak ada yang ditindaklanjuti... 
Begini, kepala daerah itu memiliki hak secara politik untuk memberikan dukungan. Kenapa? Karena kepala daerah itu adalah jabatan politik. [NNM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.