Dark/Light Mode

Positif Covid Sekarang Ini, Masih Perlu Isoman Nggak Sih?

Selasa, 12 Desember 2023 18:24 WIB
Ilustrasi hasil tes antigen positif Covid-19 (Foto: Istimewa)
Ilustrasi hasil tes antigen positif Covid-19 (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perlukah isolasi mandiri (isoman) setelah dinyatakan positif Covid-19 sekarang ini? Pertanyaan ini mengemuka di tengah peningkatan kasus Covid-19, setelah lama tak terdengar kabar tentang penyakit yang disebabkan oleh virus Corona. Sejak pemerintah menyatakan Indonesia memasuki masa endemi Covid, pada 21 Juni 2023.

Soal ini, influencer kesehatan dr. Adam Prabata menjelaskan, berdasarkan Permenkes No.23 Tahun 2023 yang merupakan pedoman penanggulangan Covid terbaru, semua pasien yang positif Covid - baik itu melalui pemeriksaan antigen atau PCR -, berhak melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah selama 3-5 hari.

“Bagi kontak erat, terutama yang bergejala, jangan lupa untuk cek antigen atau PCR,” kata dr. Adam via Instagram, Selasa (12/12/2023).

Ketentuan isoman 3-5 hari itu, tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Bab III Kegiatan Penanggulangan Poin D Manajemen Klinis Nomor 9 tentang Komunikasi, Informasi, dan Edukasi dalam Penanganan Kasus yang berbunyi:

Baca juga : Jangan Panik, Perkuat Imun Dan Hidup Sehat

a. Dalam hal diagnosa sudah ditegakkan, dan dilaksanakan isolasi mandiri, maka pasien Covid-19 berhak melakukan isolasi mandiri di rumah selama 3-5 hari dan tidak beraktivitas baik di sekolah, di tempat kerja, tempat ibadah atau tempat tempat umum. Sesuai keterangan yang diberikan oleh tenaga kesehatan, yang mengeluarkan surat keterangan dengan tetap tinggal di rumah.

b. Dalam hal diagnosa sudah ditegakkan, pasien Covid-19 dilarang mengunjungi orang tua/lanjut usia (berusia 60 tahun ke atas), memiliki penyakit komorbid (penyakit penyerta) seperti diabetes melitus, hipertensi, kanker, asma dan Penyakit Paru Obstruksi Kronik (PPOK) serta Ibu hamil.

Jika tinggal satu rumah, hindari interaksi langsung dengan mereka, dan tetap memakai masker medis meski di dalam rumah.

c. Isolasi mandiri atau perawatan di rumah, dilakukan terhadap orang yang bergejala ringan dan tanpa kondisi penyerta seperti (penyakit paru, jantung, ginjal dan kondisi immunocompromise).

Baca juga : Dubes Jepang Kenji Kanasugi Gelar Acara Perpisahan Dengan Sahabat

Tindakan ini dapat dilakukan pada kasus terkonfirmasi, atau kontak erat bergejala dengan tetap memperhatikan kemungkinan terjadinya perburukan.

Perlu diketahui, kasus Covid dilaporkan kembali meningkat di sejumlah negara di ASEAN, termasuk Indonesia dengan rata-rata penambahan kasus harian antara 35-40 kasus.

Merujuk data pada laman Kementerian Kesehatan, per 6 Desember 2023, pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit berjumlah antara 60-131 orang. Dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) sebesar 0,06 persen dan angka kematian 0-3 kasus per hari.

Kenaikan kasus ini didominasi oleh subvarian Omicron XBB 1.5, yang juga menjadi penyebab gelombang infeksi Covid di Eropa dan Amerika Serikat.

Baca juga : Sosialisasi Politik Riang Gembira, Dedi Mulyadi Gelar Lomba Joget Gemoy

Selain varian XBB, Indonesia juga sudah mendeteksi adanya subvarian EG2 dan EG5.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.