Dark/Light Mode

Yang Mau Bayar Pajak, DKI Lagi Beri Keringanan Dan Hapus Sanksi Nih!

Rabu, 15 Desember 2021 20:53 WIB
Pajak kendaraan/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Pajak kendaraan/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Penghapusan Sanksi Administrasi

Baca juga : Prof. Tjandra: Baiknya, Anak Diajak Ngobrol Juga Soal Keluhan Ringan Pasca Vaksinasi

1. Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak diberikan kepada;
a. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020.
b. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 dan tahun pajak 2021.
c. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Baca juga : PPP DKI: Kami Kehilangan Panglima Luar Biasa

2. Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau keterlambatan pendaftaran penyelenggaraan Pajak Reklame diberikan kepada WP yang melakukan melakukan pembayaran pajak pada periode 14 sampai dengan 31 Desember 2021.

Baca juga : Ganjar Pranowo Dinilai Berjiwa Milenial Dan Tokoh Pemersatu

3. Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau Surat Ketetapan Pajak untuk jenis Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, dan Pajak Parkir diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak pada periode 14 sampai dengan 31 Desember 2021. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.