Dark/Light Mode

Jakarta PPKM Level 2, Ini Aturan Terbarunya

Rabu, 5 Januari 2022 20:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: YouTube)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: YouTube)

 Sebelumnya 
Sementara untuk sektor kritikal seperti: kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, objek vital nasional, proyek strategis nasional, dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan tertentu.

2. Kegiatan Belajar Mengajar.

Satuan Pendidikan: Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari. Seperti: supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan dengan penerapan prokes lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.

Baca juga : Anies Masih Bisa Makan Di Warteg

Sedangkan apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum. Warung makan/warteg, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan: Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan.

6. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk. Anak-anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Baca juga : PPKM Level 3, No Pengetatan, Yes

7. Kegiatan Konstruksi. Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan prokes lebih ketat.

8. Kegiatan Peribadatan. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah). Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan prokes lebih ketat dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama .

 9. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes lebih ketat.

10. Kegiatan pada area publik dan tempat  lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa. Seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan penerapan prokes lebih ketat dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Pamitan, Ini Arahan Wakil Jaksa Agung Dalam Raker Terakhirnya

Sedangkan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Kegiatan pada moda transportasi. kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan inline) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan prokes ketat. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.