Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pemakaian Air Tanah Kudu Distop
Air Laut Sudah Tembus Sampai Ke Bundaran HI
Minggu, 9 Januari 2022 06:47 WIB
Sebelumnya
Terapkan Lima Syarat
Nirwono menyampaikan lima syarat yang perlu dilakukan sebelum melarang konsumsi air tanah. Pertama, jaminan kuantitas untuk mencukupi kebutuhan air bersih warga DKI Jakarta karena saat musim kemarau, pasokan air baku akan terbatas. Kedua, jaminan kualitas air yang dipasok benar-benar siap pakai mengingat saat musim kemarau kualitas air bisa buruk dan saat musim hujan, air bisa tercampur lumpur.
Baca juga : Dari Jauh, Bisa Lihat Mata Bor Nembus Perut Bumi
Ketiga, keberlanjutan yang menjamin adanya air bersih perpipaan bagi warga Jakarta.
“Ketiga hal ini kalau tidak terpenuhi jangan harap warga akan beralih menggunakan air PAM,” imbuhnya.
Baca juga : Pemerintah Kudu Cabut IUP Pengusaha Batu Bara Nakal
Syarat keempat dan kelima, lanjut dia, adalah pentahapan pelarangan dan pembangunan jaringan perpipaan.
Untuk pentahapan larangan pemanfaatan air tanah, dilakukan mulai dari kawasan industri, kemudian di perkantoran, hotel dan pusat perbelanjaan karena kawasan tersebut memiliki kemampuan lebih besar menyedot air tanah.
Baca juga : Fasilitas Karantina Di Surabaya Sudah Siap, 1.900 Tempat Tidur Bisa Digunakan
“Di hotel misalnya, jika seluruh hotel dilarang, apa jaminannya tamu hotel dapat air bersih memadai. Bisa dibayangkan musim liburan, kemudian kemarau, hotel penuh, pasokan air tidak ada, apa Pemerintah mau tanggung jawab, begitu juga di kawasan industri,” ucapnya.
Tahapan pelarangan berikutnya, golongan rumah tangga yang paling besar konsumsi air tanah tetapi kemampuan menyerap air lebih sedikit dibandingkan kawasan industri atau perkantoran dan hotel.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya