Dark/Light Mode

Kebon Sirih Tolak BTT Talangi Gaji PJLP

Upah Pekerja Honorer Di DKI Terancam Telat

Senin, 10 Januari 2022 06:43 WIB
Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono. (Foto: Istimewa)
Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Nurjaman memastikan akan menggugat Gubernur DKI Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar membatalkan revisi kenaikan UMP.

“Mestinya sih minggu ini, tetapi ada perubahan-perubahan. Kami lagi korek-korek lagi. Belum (bisa pekan ini). Karena kami harus hati-hati, lawannya pejabat,” kata Nurjaman.

Baca juga : Menteri Teten Targetkan Ubah Struktur Ekonomi Tanah Air

Sementara, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi bersikap lebih fleksibel.

“Kami sudah lakukan sosialisasi. Bagi teman-teman yang belum mampu, kami imbau sesuai Kepgub 1395 tahun 2021. Kalau sudah mampu, silakan ikuti Kepgub 1517,” ujarnya.

Baca juga : Kelangkaan Pekerja Di Negara Maju Jadi Peluang Buat PMI

Soal rencana pengusaha menggugat revisi UMP ke PTUN, Diana menyebut, posisi Kadin di tengah-tengah, tidak mendukung maupun menolak.

“Selain menerima aspirasi, kami ingin iklim usaha kondusif. Kami kembalikan ke anggota sesuai kemampuan masing-masing. Teman-teman yang mau PTUN, kami nggak larang,” kata Diana.

Baca juga : Sulit Dapat Air Bersih, Warga DKI Terpaksa Beli

Sebagai informasi, Anies merevisi kenaikan UMP dari semula naik 0,85 persen atau setara Rp 37.749 naik menjadi 5,1 persen atau setara Rp 225.000. Kenaikan UMP DKI 2022 menimbulkan pro dan kontra. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.