Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kebon Sirih Tolak BTT Talangi Gaji PJLP
Upah Pekerja Honorer Di DKI Terancam Telat
Senin, 10 Januari 2022 06:43 WIB
Sebelumnya
“Begitu ditanya darurat atau tidak, kan subjektif pada akhirnya. Darurat bagi elu (Pemprov DKI), belum tentu bagi gua (DPRD). Kalau semua dihubungkan sama Covid-19, ya repot,” ujar Mujiyono.
Diungkapkannya, anggaran sejumlah program yang rencananya dilakukan tahun ini sudah dipotong karena harus memenuhi kenaikan UMP mengikuti Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP sebesar Rp 4,45 juta.
Baca juga : Menteri Teten Targetkan Ubah Struktur Ekonomi Tanah Air
“Nah tiba-tiba Kepgub direvisi, dan UMP naik lagi menjadi Rp 4,6 juta. Bingung lagi kan?” ketusnya.
Apindo Menggugat
Baca juga : Kelangkaan Pekerja Di Negara Maju Jadi Peluang Buat PMI
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengimbau perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta agar menerapkan kenaikan UMP sebesar 0,85 persen atau setara Rp 37.749.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta, Nurjaman mengatakan, kenaikan itu sesuai dengan Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021.
Baca juga : Sulit Dapat Air Bersih, Warga DKI Terpaksa Beli
“Kami imbau kenaikannya sebesar 0,85 persen dulu. Imbauan ini sebagai bentuk tanggung jawab Apindo ke perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta,” ujar Nurjaman, akhir pekan lalu.
Apindo menolak terbitnya Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854. Sebab, kenaikan itu sekitar 5,1 persen.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya