Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Wagub DKI Soal Sosok Pj Gubernur Jakarta Pengganti Anies: Bisa Dari ASN, TNI/Polri, Atau Kepala Daerah

Rabu, 12 Januari 2022 14:35 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Ist)
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan berakhir pada Oktober 2022. Jabatan orang nomor satu di Ibu Kota, bakal kosong hingga tahun 2024. Siapa yang akan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI selama kosongnya masa kepemimpinan selama dua tahun tersebut?

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan, Pj Gubernur DKI bisa saja dari Polri/TNI setaraf bintang 3.

Baca juga : Soal Pelantikan Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri, Pimpinan KPK: Bagi Kami Sudah Selesai

"Kalau mengacu aturan yang ada, itu aturannya harusnya ASN/TNI-Polri, namun diatur batasnya hanya 3 bulan, nah sementara ini bisa sampai 2 tahun atau lebih dari 2 tahun," ujar Riza saat membuka acara FGD dengan tema "Gubernur Jakarta Tanpa Pilkada 2022-2024: Gubernur Jakarta Milik Siapa?", yang digelar DPD Partai Gerindra Jakarta, Selasa (11/1).

Kekosongan dua tahun, menyebabkan penentuan Pj Gubernur ini akan menjadi sulit. Kemungkinan lain, pejabat eselon 1 dari lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan diangkat menjadi Pj. Tapi, menurut Riza, Mendagri Tito Karnavian kemungkinan tidak mengambil calon dari lingkungan internalnya.

Baca juga : BNI Serukan Penggantian Kartu Debit Chip Untuk Keamanan Nasabah

"Sejauh yang saya dengar, Pak Mendagri kemungkinan akan mengambil calon Pejabat Gubernur DKI tidak dari internal Kemendagri. Hal tersebut karena berkaitan dengan kesibukan eselon I dari Kemendagri ini dengan program internalnya," bebernya.

Terbuka juga kemungkinan, Pj diangkat dari kepala daerah. Tapi, kalau opsi ini yang diambil, regulasinya harus diubah dulu.

Baca juga : Bebaskan Indonesia Dari Rabies, Kementan Didukung Kepala Daerah

"Presiden bisa saja mengubah dan merevisi aturan yang ada agar kepala daerah saat ini diperpanjang hingga 2024 nanti," ucap politisi Partai Gerindra ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.