Dark/Light Mode

Geruduk Kantor Firli

Aktivis: Lagi Pandemi, Formula E Terkesan Dipaksakan

Senin, 14 Februari 2022 14:55 WIB
Aksi Ganyang Koruptor Formula E di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (14/2). (Foto: Istimewa)
Aksi Ganyang Koruptor Formula E di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (14/2). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kelompok massa aktivis tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Maling (Formam) menggelar aksi Ganyang Koruptor Formula E di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (14/2).

Mereka mendukung upaya lembaga antirasuah tersebut utuk meneruskan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E ke tahap penyidikan.

"Banyak kejanggalan dalam proses perencanaan hingga pembayaran commitment fee sebesar Rp. 560 miliar. Dan ini ada faktanya, para saksi yang hadir ke KPK sudah memberikan keterangan data lengkap," tegas Korlap Aksi Salim Rusdin.

"Biarkan nanti ada yang mulai kebakaran jenggot, jika kasus tersebut naik ke tahap penyidikan," tuturnya.

Lebih lanjut, pihaknya sangat menyayangkan ada anggota dewan Kebon Sirih yang memberikan pembelaan pada kasus Formula E yang tengah digarap oleh penyidik KPK tersebut.

Baca juga : Geruduk KPK, Aktivis Desak Usut Tuntas Kasus Formula E

"Padahal itu kan data paparan saat di Komisi. Harusnya mereka tahu lah. Ini lupa atau pura-pura lupa. Para saksi juga menyebut pembayaran commitment fee 2019 menggunakan talangan Bank DKI sebelum Perda APBDP 2019 disahkan itu adalah fakta. Dan itu ada datanya," jelasnya.

Lebih jauh, ia juga meminta KPK tidak terpengaruh oleh framing pembelaan terhadap kasus yang sedang ditanganinya. Pihaknya mendukung penuh upaya KPK dalam mengusut hingga tuntas kasus Formula E tersebut.

"Kami yakin KPK yang dipimpin Bapak Firli Bahuri bisa menelisiknya. Apalagi sekarang terus bermunculan desakan agar KPK dalami dugaan kasus ijon Bank DKI Rp. 180 miliar untuk penyelenggaraan Formula E," bebernya.

Dia melanjutkan, dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pemerintah dilarang menandantangani kontrak pengerjaan proyek sebelum APBN atau APBD untuk proyek itu turun.

"Ada data surat kuasa ke Dispora untuk pinjam ke Bank DKI untuk pengadaan Formula E, dan ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan pada tanggal 21 Agustus 2019. Namun, baru dirapatkan di Paripurna Daerah soal APBD tanggal 22 Agustus 2019. Jadi ditanda ttangani dulu, baru rapat besoknya," papar dia.

Baca juga : Kunci Atasi Pandemi, Kuasai Teknologi

Oleh karenanya, KPK harus berani menelusuri dasar alasan kenapa ini bisa terjadi. Mereka menyakini ada keterlibatan pihak tertentu melakukan intervensi sehingga berani melanggar aturan.

"Periksa pihak-pihak yang bertanggung jawab pada penggunaan APBD DKI, khususnya yang digunakan pada Formula E," pungkasnya.

Di sela-sela aksinya, massa melakukan teatrikal makan bersama di depan Gedung KPK untuk mengingatkan soal urgensi Formula E di tengah Pandemi Covid-19 dan masyarakat DKI yang masih banyak membutuhkan.

"Uang warga yang mencapai triliunan rupiah itu dipertaruhkan dan tidak ada urgensinya membuat acara tersebut di tengah kesulitan seperti saat ini. Empatinya mana, kepada masyarakat yang saat ini kesusahan karena terdampak Pandemi Covid-19. Jangan memaksakan kehendak, nanti hasilnya tidak bagus dan berantakan. Apalagi muncul keganjilan, ada yang diduga dikorupsi pula," ingatnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan penyidik KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/2). Politikus PDI Perjuangan itu diperiksa soal Formula E.

Baca juga : LPSK Temukan Indikasi Perdagangan Orang Terkait Kerangkeng Bupati Langkat

"Saya datang ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan kepada KPK terkait kasus penyelenggaraan Formula E," ujar Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (8/2).

Saat datang ke KPK itu, Prasetyo membawa satu bundel dokumen KUA-PPAS, RAPBD, sampai APBD. Seluruh berkas tersebut berisi tentang persiapan penyelenggaraan Formula E. Prasetyo berharap berharap, berkas ini dapat membantu penyidik KPK mengungkap dugaan pelanggaran hukum di Formula E.

"Saya juga akan menyampaikan apa yang saya ketahui dalam proses penganggarannya. Mulai dari usulan, pembahasan, sampai pengesahan anggaran. Kemudian bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan," papar Prasetyo. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.