Dark/Light Mode

Tak Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Ratusan Resto, Bar Dan Cafe Di Ibu Kota Dijatuhi Sanksi

Sabtu, 19 Februari 2022 08:10 WIB
Warga membuka aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19 internasional di Jakarta, Senin (31/1/2022). Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai antisipasi isu sertifikat vaksin COVID-19 di indonesia tidak dikenal atau tidak diakui di sejumlah negara di luar negeri. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa).
Warga membuka aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19 internasional di Jakarta, Senin (31/1/2022). Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai antisipasi isu sertifikat vaksin COVID-19 di indonesia tidak dikenal atau tidak diakui di sejumlah negara di luar negeri. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa).

 Sebelumnya 
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 133 tahun 2022 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019, mall dan pusat perdagangan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan kapasitas maksimal 60 persen. “Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.

Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Baca juga : Terapkan Nilai Kebangsaan, Jalan Desa Di Aceh Berubah Jadi Pancasila

Pemprov DKI juga mengizinkan tempat makan beroperasi dengan syarat maksimal pengunjung 60 persen dan waktu makan di tempat maksimal 60 menit dengan penerapan prokes lebih ketat selama PPKM Level 3. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 60 persen, menurut aturan tersebut.

Sementara restoran, rumah makan, cafe, yang berlokasi di dalam gedung/toko atau area terbuka, baik di lokasi sendiri atau pusat perbelanjaan/mall, diizinkan buka untuk makan di tempat sampai puku 21.00 WIB dengan penerapan prokes lebih ketat. Termasuk wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pegawai dan pengunjung.

Baca juga : Ada Mall Yang Pasang Aplikasi PeduliLindungi Tapi Tak Dijaga

Untuk restoran, rumah makan, cafe dengan jam operasional malam hari, boleh menerima makan di tempat dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai maksimal pukul 00.00 WIB dengan penerapan prokes ketat. Adapun kapasitas tempat makan yang beroperasi malam hari maksimal 25 persen dengan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 60 menit.  [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.