Dark/Light Mode

Tak Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Ratusan Resto, Bar Dan Cafe Di Ibu Kota Dijatuhi Sanksi

Sabtu, 19 Februari 2022 08:10 WIB
Warga membuka aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19 internasional di Jakarta, Senin (31/1/2022). Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai antisipasi isu sertifikat vaksin COVID-19 di indonesia tidak dikenal atau tidak diakui di sejumlah negara di luar negeri. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa).
Warga membuka aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19 internasional di Jakarta, Senin (31/1/2022). Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai antisipasi isu sertifikat vaksin COVID-19 di indonesia tidak dikenal atau tidak diakui di sejumlah negara di luar negeri. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa).

 Sebelumnya 
Wajib Pake Aplikasi

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat (Jakpus), Bernard Tambunan mengatakan, pihaknya memberi[1]kan sanksi terhadap 28 tempat usaha karena tidak menggunakan dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi ketika pengunjung masuk. “Kami mengecek beberapa tempat yang belum memasang aplikasi PeduliLindungi, itu kami kasih teguran tertulis.

Baca juga : Terapkan Nilai Kebangsaan, Jalan Desa Di Aceh Berubah Jadi Pancasila

Kami sudah ingatkan agar mereka menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jika dicek lagi masih tidak pakai akan kami segel,” kata Bernard di Jakarta, kemarin. Dalam pengecekan itu, petugas Satpol PP Jakarta Pusat memastikan tiga hal. Yakni, jam operasional, kapasitas pengunjung, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

“Kecamatan Kemayoran menjadi wilayah dengan tempat usaha terbanyak yang melanggar aturan PPKM Level 3. Kemudian Menteng, Tanah Abang, Gambir dan Cempaka Putih,” ungkap Bernard. Kasatpol PP Jakarta Selatan (Jaksel), Ujang Harmawan mengatakan, selama sepekan penerapan PPKM Level 3, pihaknya telah melakukan pengawasan prokes terhadap 249 tempat usaha makanan dan minuman.

Baca juga : Ada Mall Yang Pasang Aplikasi PeduliLindungi Tapi Tak Dijaga

Hasilnya, ada 30 restoran dan 49 tempat usaha yang melanggar aturan operasional pada masa PPKM. Sebanyak dua restoran dibubarkan, 14 dikenakan sanksi tertulis, 30 ditutup sementara selama tiga hingga tujuh hari, dan satu pemilik usaha dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 15 juta. Satpol PP Jaksel juga melakukan pengawasan prokes di 86 perkantoran dan 137 tempat usaha lain.

Hasilnya, tiga pengelola perkantoran dan tujuh tempat usaha dikenakan sanksi teguran tertulis. “Sementara, 85 gedung perkantoran dan 130 tempat usaha lainnya telah menerapkan prokes sesuai aturan,” kata Ujang. Seperti diketahui, DKI Jakarta kembali memperpanjang status PPKM level 3 hingga 21 Februari mendatang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.