Dark/Light Mode

Syarat Wajib Ikut BPJS Bikin Hidup Wong Cilik Terjepit

Ekonomi Susah Dan Tak Bisa Akses Layanan Pemerintah

Rabu, 23 Februari 2022 09:00 WIB
Warga mencari informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui perangkat komputer di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Pemerintah menetapkan Kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat untuk pembuatan SIM seperti tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc).
Warga mencari informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui perangkat komputer di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Pemerintah menetapkan Kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat untuk pembuatan SIM seperti tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah perlu menunda syarat wajib menyertakan kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) untuk mendapatkan layanan publik. Sebab di tengah pandemi, banyak masyarakat mengalami kesulitan ekonomi sehingga tak mampu ikut program nasional tersebut.

Wahyudin, pengemudi ojek online (ojol), protes dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, aturan itu membebani warga. Sebab, sejumlah poin dalam Inpres itu mensyaratkan kartu BPJS Kesehatan menjadi lampiran saat mengurus administrasi atau layanan publik.

Baca juga : Survei BI: PPKM Bikin Keyakinan Konsumen Terhadap Ekonomi Tertahan

Seperti, mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), jual beli tanah, daftar Haji dan Umrah, pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan Pengajuan Izin Usaha serta Petani Penerima Program Kementerian. “Inpres itu memaksa orang menjadi peserta BPJS Kesehatan,” keluh Wahyudin saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, kemarin.

Padahal, menurut Yudi, banyak orang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Tak tepat aturan itu diberlakukan sekarang. “Saya sudah hampir dua tahun ini menjadi ojol karena kantor saya bangkrut,” katanya. Warga Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat ini menuturkan, penghasilan mengojek hanya cukup memenuhi kebutuhan pokok harian.

Baca juga : Di Bawah Guyuran Hujan, Menko Perekonomian Dan Mentan Lepas Ekspor Tanaman Hias

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dirinya sebelumnya dibayarin kantor, kini terpaksa dihentikan karena sudah menunggak. “Saya punya dua anak. Kalau daftar BPJS mandiri, berarti saya kan harus bayar untuk empat orang. Misalnya, daftar yang Kelas III, yang paling murah, itu Rp 35 ribu per orang, dikali empat, Rp 150 ribu tiap bulan. Berat sekali,” keluh Yudi.

Biaya itu, papar Yudi, bakal makin bengkak tahun depan. Sebab, BPJS Kesehatan berencana mulai menerapkan kebijakan kelas standar atau tunggal. Dengan demikian, iuran bulanannya akan lebih mahal dari Kelas III, meski kemungkinan lebih rendah dari Kelas I. “Saya dengar iuran sekitar Rp 75 ribu.

Baca juga : Jalan Utama Bandung-Cianjur Kembali Tertutup Longsor Susulan Sepanjang 7 Meter

Lah, keluarga saya empat kepala, jadi Rp 300 ribu. Makin puyeng aja itu,” ucapnya. Sedangkan untuk mendaftar BPJS yang tanpa iuran, ada beberapa persyaratan harus dipenuhi. Salah satunya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). “Saya kan nggak miskin-miskin banget, malu juga minta SKTM. Dan kayaknya nggak bakal di-acc (disetujui) juga sih,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.