Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Syarat Wajib Ikut BPJS Bikin Hidup Wong Cilik Terjepit
Ekonomi Susah Dan Tak Bisa Akses Layanan Pemerintah
Rabu, 23 Februari 2022 09:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah perlu menunda syarat wajib menyertakan kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) untuk mendapatkan layanan publik. Sebab di tengah pandemi, banyak masyarakat mengalami kesulitan ekonomi sehingga tak mampu ikut program nasional tersebut.
Wahyudin, pengemudi ojek online (ojol), protes dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, aturan itu membebani warga. Sebab, sejumlah poin dalam Inpres itu mensyaratkan kartu BPJS Kesehatan menjadi lampiran saat mengurus administrasi atau layanan publik.
Baca juga : Survei BI: PPKM Bikin Keyakinan Konsumen Terhadap Ekonomi Tertahan
Seperti, mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), jual beli tanah, daftar Haji dan Umrah, pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan Pengajuan Izin Usaha serta Petani Penerima Program Kementerian. “Inpres itu memaksa orang menjadi peserta BPJS Kesehatan,” keluh Wahyudin saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, kemarin.
Padahal, menurut Yudi, banyak orang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Tak tepat aturan itu diberlakukan sekarang. “Saya sudah hampir dua tahun ini menjadi ojol karena kantor saya bangkrut,” katanya. Warga Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat ini menuturkan, penghasilan mengojek hanya cukup memenuhi kebutuhan pokok harian.
Baca juga : Di Bawah Guyuran Hujan, Menko Perekonomian Dan Mentan Lepas Ekspor Tanaman Hias
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dirinya sebelumnya dibayarin kantor, kini terpaksa dihentikan karena sudah menunggak. “Saya punya dua anak. Kalau daftar BPJS mandiri, berarti saya kan harus bayar untuk empat orang. Misalnya, daftar yang Kelas III, yang paling murah, itu Rp 35 ribu per orang, dikali empat, Rp 150 ribu tiap bulan. Berat sekali,” keluh Yudi.
Biaya itu, papar Yudi, bakal makin bengkak tahun depan. Sebab, BPJS Kesehatan berencana mulai menerapkan kebijakan kelas standar atau tunggal. Dengan demikian, iuran bulanannya akan lebih mahal dari Kelas III, meski kemungkinan lebih rendah dari Kelas I. “Saya dengar iuran sekitar Rp 75 ribu.
Baca juga : Jalan Utama Bandung-Cianjur Kembali Tertutup Longsor Susulan Sepanjang 7 Meter
Lah, keluarga saya empat kepala, jadi Rp 300 ribu. Makin puyeng aja itu,” ucapnya. Sedangkan untuk mendaftar BPJS yang tanpa iuran, ada beberapa persyaratan harus dipenuhi. Salah satunya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). “Saya kan nggak miskin-miskin banget, malu juga minta SKTM. Dan kayaknya nggak bakal di-acc (disetujui) juga sih,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya