Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sambut 50 Anggota Dewan Baru
Pemkab Bekasi Anggarin 755 Juta Untuk Baju Dinas
Rabu, 26 Juni 2019 08:13 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Belum dilantik jadi wakil rakyat saja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sudah anggarkan baju dinas untuk 50 anggota DPRD terpilih.
Anggaran untuk baju dinas anggota DPRD Bekasi ini lumayan. Yakni Rp 755 juta. Dana itu sudah disiapkan dalam APBD Kabupaten Bekasi 2019.
“Anggaran sebesar itu untuk kebutuhan pakaian dinas sebanyak enam jenis pakaian. Anggaranya dialokasikan dari APBD 2019,” ujar Kabag Umum, Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, Karya Taruna Uno, kemarin.
Dijelaskan, setiap anggota DPRD Bekasi sebetulnya dianggarkan sebesar Rp 2,5 juta untuk satu baju dinas. Tapi karena ada enam pakaian dinas, maka dialokasikan Rp15 juta untuk satu anggota DPRD. Atau Rp750 juta untuk 50 anggota DPRD.
Baca juga : TNI Akan Bekali Siswa Materi Bela Tanah Air
Enam jenis pakaian itu diantaranya, Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk pelantikan. Lalu pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), pakaian adat, pramuka, dan olahraga.
Menurutnya, sisa anggaran Rp 5 juta akan digunakan untuk kelengkapan seragam dewan. Mereka akan mendapatkan pin dengan harga masing-masing sebesar Rp100 ribu.“Nantinya para anggota DPRD terpilih dialokasikan satu jenis seragam sebesar Rp 2,5 juta. Angka itu seluruhnya sama untuk enam jenis seragam lainnya,” katanya.
Apabila mengacu pada masa jabatan periode 2014-2019, pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dilaksanakan pada 5 Agustus 2014.Saat ini, lanjutnya, Pemkab Bekasi sudah menyebar undangan kepada para anggota terpilih untuk melakukan pengukuran seragam dinas.
Baca juga : Airlangga Yakin di Parlemen Makin Kuat
“Persiapan untuk para anggota DPRD sudah mulai menjalankan, misalnya untuk pengukuran baju. Saat ini, kami sudah bagun komunikasi serta melalui surat undangan kepada anggota dewan baru tersebut,” tegasnya.
Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan satupun anggota DPRD Bekasi terpilih hasil Pemilu 17 April 2019 karena masih menunggu hasil sidang Persengketaan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami tetap mengacu regulasi PKPU Nomor 4 Tahun 2019 mengenai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum,” katanya.
Baca juga : Bulan ini, Menkeu Bahas Anggaran Ibu Kota Baru
Menurutnya, KPU sudah menyampaikan kaitan dengan penetapan hasil rekapitulasi, termasuk adanya PHPU, meskipun tidak dialami semua calon dan partai. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Partai Golkar memimpin di Kabupaten Bekasi dengan raihan 18,89 persen suara. Disusul Partai Demokrat (15,29 persen), Gerindra (16,07 persen), PKB, (14,63 persen), PDI Perjuangan (11, 79 persen). Kemudian Hanura (7,53 persen) lalu PPP (6,77 persen). [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya