Dark/Light Mode

Malu-maluin, Anggota Dewan Paling Malas Lapor LHKPN

Rabu, 27 Februari 2019 07:36 WIB
Logo DPR
Logo DPR

RM.id  Rakyat Merdeka - Para anggota Dewan masih malas melaporkan harga kekayaannya. Dalam data yang ada di KPK, DPR menjadi lembaga yang paling minim menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Dari ikhtisar kepatuhan sampai hari ini, DPR dan DPRD itu tergolong instansi yang paling rendah dibandingkan instansi lain,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, kemarin.

Padahal, pelaporan LHKPN merupakan amanat konstitusi yang harus dipatuhi setiap penyelenggara negara. Karena itu, KPK mendorong para penyelenggara yang belum lapor, termasuk DPR, segera menyerahkan laporannya.

“Dalam konteks ini adalah Undang-Undang Nomor 28/1999 dan aturan turunannya. Jadi, kami harapkan ada komitmen yang kuat juga dari pimpinan instansi untuk memerintahkan bawahannya mematuhi Undang-Undang yang berlaku,” tegas Febri.

Baca juga : Kalau Tak Minta Maaf Sampai Maret, Hemas Bakal Dipecat Dari DPD

Yang malas melapor LHKP sebenarnya bukan cuma para anggota Dewan. Para pejabat di instansi lain juga. Namun, DPR memang yang paling banyak. KPK mencatat, di awal 2019 ini, presentase pelaporan LHKPN seluruh penyelenggara negara masih rendah.

“Tingkat kepatuhan LHKPN masih cukup rendah, yaitu sekitar 17,8 persen. Itu artinya, lebih dari 270 ribu penyelenggara (negara), baik di eksekutif, legislatif, yudikatif, BUMN, BUMD, di seluruh Indonesia itu belum melaporkan kekayaannya,” beber mantan aktivis ICW ini.

KPK memberi waktu para penyelenggara negara itu melaporkan LHKPN sampai Maret 2019. KPK berharap, di waktu yang tersisa, 270 ribu penyelenggara negara tadi segera menyerahkan LHKPN.  

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menanggapi santai imbauan KPK ini. Pentolan Partai Gerindra ini menganggap, pelaporan LHKPN tidak terlalu penting.

Baca juga : Cak Imin Bangga Dengan Kekompakan Warga NU

Lalu, bagaimana cara melihat kekayaan para penyelenggara negara? Kata Fadli, cukup dengan melihat data pembayaran pajak. “Saya sudah bicara juga dengan Letua KPK (Agus Rahardjo), sebenarnya cukup di pajak saja. Satu data saja,” ujar Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Menurut Fadli, daripada meributkan masalah pelaporan LHKPN ke KPK, lebih baik melakukan perbaikan pelaporan pajak. Perbaikan pelaporan pajak ini akan lebih memudahkan. Para penyelenggara negara pun tidak perlu repot lagi melapor LHKPN.

“Kalau data pajak kita benar, LHKPN itu buang saja. Enggak perlu tanya lagi. Kan semuanya sudah ada di pajak. Satu data saja. LHKPN ini menurut saya dihapus saja,” saran Fadli.

Anak buah Prabowo Subianto ini mengklaim, Ketua KPK Agus Rahardjo sudah memberikan persetujuan untuk menghapus LHKPN dan memperbaiki sistem perpajakan.

Baca juga : Tak Laksanakan Putusan Bawaslu, KPU Langgar UU

“Waktu itu, Agus Rahardjo setuju. Hapuskan saja LHKPN. Fokus ke pajak, data pajaknya yang bener," tandas Fadli, tanpa menyebut waktu pertemuan dengan Ketua KPK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :