Dark/Light Mode

Jakarta Kini Level 1, Tempat Wisata, Resto Dan Bioskop Boleh Full 100 Persen

Selasa, 24 Mei 2022 08:01 WIB
Dunia Fantasi, salah satu obyek wisata terkenal di Jakarta, sudah mulai ramai kembali sejak libur Lebaran. (Foto: Dufan)
Dunia Fantasi, salah satu obyek wisata terkenal di Jakarta, sudah mulai ramai kembali sejak libur Lebaran. (Foto: Dufan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seiring situasi Covid-19 yang semakin membaik, pemerintah kini menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah yang menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Penetapan ini tercantum dalam Diktum Kesatu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022, yang berbunyi: 

"Khusus Kepada:

a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat..".

Sementara Diktum Kedua Inmendagri tersebut menjelaskan, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca juga : Cafe Dan Restoran Boleh Buka Sampai Jam 2 Pagi

Kemudian ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi, dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40% (empat puluh persen); dan

b. Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) minimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60% (enam puluh persen).

Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, juga dilakukan terhadap:

a. Wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali.

Baca juga : Jakarta Level 2, Anies Minta Warga Tetap Jaga Prokes-Vaksin Booster

Penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan, dan untuk penilaian Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan; dan.

b. Daerah yang aktif melakukan perbaikan data. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong Kabupaten/Kota untuk melakukan perbaikan data terkait Covid–19.

Dengan diterapkannya PPKM Level 1, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT).dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Work From Office (WFO) bagi pegawai sektor non esensial seperti pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, dan pusat kebugaran dapat diberlakukan maksimal 100 persen. Asalkan pegawai tersebut sudah divaksin.

Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen, protokol kesehatan yang ketat, dan jam operasional pukul 18.00-02.00 waktu setempat.

Baca juga : Jakarta PPKM Level 2, Berikut Aturan Dan Pembatasannya

Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen, sampai pukul 22.00 waktu setempat. 

Pusat kebugaran dan bioskop juga dapat beroperasi, dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Semua aktivitas diimbau untuk tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagai bentuk skrining terhadap pengunjung dan pegawai. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.