Dark/Light Mode

Hemat Rp 7.500 Per Perjalanan

Tarif Integrasi Kerek Minat Gunakan Angkutan Umum

Jumat, 17 Juni 2022 07:30 WIB
Aplikasi antarmoda JakLingko akan bisa diunduh telepon pintar. DPRD menyetujui tarif integrasi antarmoda Rp 10 ribu. (Foto: Istimewa).
Aplikasi antarmoda JakLingko akan bisa diunduh telepon pintar. DPRD menyetujui tarif integrasi antarmoda Rp 10 ribu. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Penerapan tarif integrasi mengerek minat masyarakat menggunakan angkutan umum di Ibu Kota. Jumlah penumpang ditargetkan terus meningkat.

Tarif integrasi JakLingko Rp 10 ribu per orang. Dengan tarif sebesar itu, penumpang dapat menaiki Transjakarta, LRT Jakarta dan MRT Jakarta dalam satu kali perjalanan atau tiga jam perjalanan. Tarif itu lebih hemat Rp 7.500.

“Rata-rata di tahap awal sekitar 1-2 persen (proyeksi penambahan penumpang),” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Nasib Ganjar Terkatung-katung

Misalnya MRT Jakarta, lanjut Syafrin, terjadi peningkatan rata-rata 68 ribu penumpang per hari. Ditargetkannya, jumlah penumpang angkutan umum terus meningkat.

Syafrin menuturkan, jumlah penumpang angkutan publik sempat terkoreksi akibat pandemi Covid-19 pada Maret 2020.

Saat itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggencarkan upaya jaga jarak (physical distancing) dengan mendorong orang beralih naik kendaraan pribadi demi menghindari penularan virus. Namun kini, setelah pandemi terkendali, secara perlahan pengguna angkutan umum kembali meningkat.

Baca juga : Kemenkeu Puji Sektor Pertanian Turut Kendalikan Inflasi Dan Tekan Pengangguran

Sebagai informasi, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akhirnya menyetujui tarif integrasi JakLingko yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar Rp 10 ribu per orang. Tarif itu disetujui DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/6).

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan empat rekomendasi tentang tarif integrasi yang disampaikan kepada eksekutif.

Rekomendasi ini diberikan mengacu pada rapat persetujuan paket tarif integrasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali dan beberapa BUMD yang bergerak di bidang transportasi.

Baca juga : Penerapan Tarif Integrasi Antarmoda Tunggu Peraturan Gubernur

Rekomendasi pertama, penetapan tarif angkutan umum bersubsidi ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdasarkan usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Hal ini sebagaimana Pasal 136 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.