Dark/Light Mode

Divonis 2 Tahun, Ratna Sarumpaet Tertunduk Lesu

Jumat, 12 Juli 2019 07:30 WIB
Ekspresi Ratna Sarumpaet, usai memdengar vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7). (Foto: Sindonews)
Ekspresi Ratna Sarumpaet, usai memdengar vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7). (Foto: Sindonews)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet masuk babak pamungkas. Kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara. Ratna diputus bersalah karena sengaja ingin membuat keonaran. Mendengar vonis itu, Ratna tertunduk lesu.

Selain kuasa hukumnya, Ratna didampingi putrinya, artis Atiqah Hasiholan. Tidak seperti sidang sebelumnya, Ratna yang mengenakan baju putih, dengan jilbab krem dan membawa tas cokelat ini, nampak tenang. Sepanjang sidang, Ratna tertunduk lesu. Ia sesekali bertopang dagu saat majelis hakim membacakan putusan. Beberapa kali, Ratna nampak memasukkan tangan nya ke dalam tas yang ia taruh di kursi kosong di sebelah kirinya.

Ratna berusaha mengambil tasbih. Tapi, aksi Ratna ini bikin tidak nyaman majelis hakim. Ratna dianggap tidak fokus. “Saudara, apa yang dilakukan di dalam tas? Ambil saja tasnya itu,” tegur Hakim Ketua, Joni.

Hakim kemudian mempersilakan Ratna mengambil tasbih. Sedangkan tas cokelat milik Ratna diambil petugas dan diberikan ke Atiqah, yang duduk di deretan kursi penonton sidang. Dalam putusannya, mejalis hakim menyebut Ratna terbukti menyiarkan berita bohong atau hoaks terkait kabar pengeroyokan yang dialaminya, hingga membuat mukanya lebam.

Baca juga : Manis dan Segarnya Budi Daya Jeruk Lemon

Hakim membeberkan awal mula Ratna membuat keonaran publik. Hakim yakin, Ratna sengaja berbohong dan menciptakan keonaran. Hakim tak percaya pengakuan Ratna bahwa ia berbohong hanya karena malu telah operasi plastik. Fakta-fakta Ratna sengaja menciptakan keonaran, dibeberkan, termasuk detail pertemuan dan percakapan Ratna dengan beberapa orang.

“Menimbang dengan fakta- fakta, saksi ahli di persidangan, bahwa terdakwa telah menyebarkan foto-foto dirinya yang berwajah lebam ke beberapa orang,” ujar Hakim Ang gota Krisnugroho.

Ada lima orang yang menerima foto-foto wajah lebam dari Ratna. Kelima orang itu yakni Rocky Gerung, Deden Syarifuddin, Said Iqbal, Basari, dan Simon Aloysius. Sebagian besar orang itu adalah orang-orang di sekitar Prabowo Subianto.

Seluruh foto itu disebar Ratna melalui media WhatsApp. Selain mengirimkan foto, Ratna juga menyematkan kalimat-kalimat yang dinilai hakim mampu memprovokasi kubu Prabowo. Cerita hoax penganiayaan, menurut majelis hakim, memunculkan reaksi keras. Didukung situasi politik memanas karena Pilpres, dengan keadaan masyarakat yang terpolarisasi, akan dengan mudah tersulut emosi dan berujung keributan dan kerusuhan di masyarakat.

Baca juga : Dhani Banyak Gaya

Majelis Hakim memvonis Ratna dua tahun karena terbukti bersalah menyebarkan hoaks penganiayaan sebagaimana pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Un- dang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pi dana soal Penyebaran Berita Bohong.

“Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran rakyat,” ujar Hakim Ketua Joni.

Apa tanggapan Ratna? Ia membantah dan yakin perbuatannya bukan sengaja menciptakan keonaran. “Jadi gini ya, karena dia eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran, itu buat saya menjadi sinyal bahwa Indonesia masih jauh. Masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum,” ujarnya.

“Kalau ada alasan lain, mungkin saya lebih bisa menerima. Tetapi, dalam logika dasar saya, keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan. Saya rasa, memang seperti yang saya katakan di awal persidangan, ini politik. Jadi saya sabar saja,” tambah Ratna.

Baca juga : Partai Komunis China Siapkan 3.000 Kader Anak Muda

JPU menyatakan pikir-pikir mengajukan upaya hukum lanjutan atas vonis 2 tahun ini. Sebelumnya, JPU menuntut Ratna dengan hukuman 6 tahun penjara. Sementara Atiqah, bersyukur vonis ibunya jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.